Sukamara (ANTARA) - Penjabat Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Rendy Lesmana mengatakan, bahwa gebyar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang diselenggarakan selama lima hari dinilai mampu meningkatkan geliat ekonomi masyarakat.
“Geliat ekonomi pada saat Gebyar UMKM ini sangat signifikan. Rata-rata pendapatan setiap pelaku usaha mampu meningkat sebanyak tiga kali lebih besar,” ucapnya saat penutupan acara tersebut di Bundaran Besar Makam Pahlawan Sukamara, Selasa malam.
Menurutnya, selama kegiatan Gebyar UMKM berlangsung, tercatat perputaran transaksi uang selama kegiatan mencapai Rp1 miliar lebih dengan ratusan lapak yang tersedia dari dalam daerah maupun luar daerah.
“Tentunya, dengan melihat antusiasme masyarakat pada gebyar UMKM yang dilaksanakan di Bundaran Makam Pahlawan ini. Maka, direncanakan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan kembali pada tahun berikutnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, kepada para pelaku UMKM didorong terus berkarya dan berinovasi. Pemkab Sukamara akan terus berusaha untuk membuka ruang, sehingga semangat para pelaku UMKM tetap terjaga, menumbuhkan kreativitas dan daya saing, pemasaran dan produksi UMKM semakin meningkat.
“Antusiasme masyarakat Sukamara begitu besar terhadap kegiatan ini, masyarakat juga menyambut baik acara ini sebagai media informasi, komunikasi, promosi dan edukasi tentang hasil-hasil atau produk-produk UMKM Kabupaten Sukamara. Selain itu, masyarakat juga memperoleh sarana hiburan dan mendapat wadah untuk meningkatkan perekonomiannya,” demikian Rendi.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/727393/gebyar-umkm-dinilai-mampu-tingkatkan-geliat-ekonomi-masyarakat-sukamara, Kamis, 7 November 2024.
- https://halodayak.com/gebyar-umkm-mampu-tingkatkan-geliat-ekonomi-masyarakat-2/, Jumat, 8 November 2024.
Catatan:
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor ekonomi yang mencakup kegiatan usaha dengan skala kecil hingga menengah, berdasarkan jumlah aset dan omzet tertentu sesuai ketentuan Undang-Undang. Di Indonesia, UMKM memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian nasional, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah. Berdasarkan data, lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia disumbang oleh UMKM, menjadikannya sektor vital dalam menopang kestabilan ekonomi. Namun, UMKM di Indonesia seringkali menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan akses pembiayaan, rendahnya adopsi teknologi, dan persaingan dengan produk global.
Di tengah tantangan tersebut, pemerintah telah memberikan dukungan melalui kebijakan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan digitalisasi, dan fasilitasi pemasaran. UMKM tidak hanya memberikan dampak positif secara ekonomi, tetapi juga secara sosial, dengan memberdayakan masyarakat lokal dan mengurangi angka pengangguran. Selain itu, keberadaan UMKM membantu memperkuat rantai pasok industri besar, menciptakan ekosistem bisnis yang saling mendukung. Pada tingkat individu, UMKM memungkinkan masyarakat untuk memulai usaha dengan modal kecil dan menghasilkan pendapatan secara mandiri. Dengan segala manfaat yang ditawarkan, pengembangan UMKM menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam menciptakan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Negara mengatur perlindungan dan pemberdayaan UMKM melalui Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Kemudian, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar Rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Download: Gebyar UMKM Dinilai Mampu Tingkatkan Geliat Ekonomi Masyarakat Sukamara