Buntok (ANTARA) - DPRD Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat melaksanakan pembahasan akhir Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2025.
"Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan pembahasan lanjutan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD 2025," kata Ketua DPRD Barito Selatan Farid Yusran di Buntok, Jumat.
Dikatakannya, rapat yang dilaksanakan ini merupakan pembahasan akhir dari raperda tersebut dan dalam kegiatan ini hanya memantapkan dari raperda tentang APBD 2025.
Hal itu mengingat inti pokok dari APBD ini sudah dibahas dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
"Jadi, kegiatan yang dilaksanakan ini hanya pemantapan saja, karena inti dari APBD Barito Selatan tahun anggaran 2025 sama halnya seperti hasil pembahasan KUA-PPAS yang dilaksanakan beberapa waktu lalu," jelasnya.
Sekda Barito Selatan, Eddy Purwanto mengatakan, tahapan pembahasan APBD Barito Selatan tahun anggaran 2025 ini sudah sangat panjang dilalui.
"Beberapa hari lalu, kita bersama DPRD telah melaksanakan rapat paripurna pengantar KUA-PPAS dan juga sudah mendapat tanggapan fraksi-fraksi melalui pemandangan umum dewan," jelasnya.
Menurut dia, untuk pembahasan yang dilaksanakan pada hari ini, hanya dilakukan pemantapan dan pemaparan lampiran struktur APBD 2025.
"Kita akan berupaya secara optimal melakukan pembahasannya tepat waktu," terangnya.
Kemudian, pada tahap berikutnya, paling lambat tiga hari setelah pengesahan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk dilakukan evaluasi.
"Hasil evaluasi akan ditindaklanjuti dengan pencetakan dokumen pelaksanaan anggaran APBD 2025," demikian Eddy Purwanto.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/733845/dprd-barsel-bersama-tapd-laksanakan-pembahasan-akhir-rapbd-2025, Sabtu, 30 November 2024
- https://haikalteng.id/berita/read/6396/Dinas%20PMD%20Kalteng%20Gelar%20Beragam%20Perlombaan%20Meriah, Sabtu, 30 November 2024
Catatan:
Berita tersebut membahas mengenai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. APBD mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disusun untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Hal diatas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Pemerintah daerah harus mengelola keuangan daerah secara tertib, hal ini sesuai dengan isi dari Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pedoman teknis mengenai penyusunan dan pengelolaan APBD diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit dan kemudian dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada:
- Pasal 31 ayat (1): Gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban.
- Pasal 32 ayat (1): Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Download: DPRD Barsel Bersama TAPD Laksanakan Pembahasan Akhir RAPBD 2025