Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menjamin prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan kembali menyusun dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHK) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
"Dokumen KLHS RPJMP ini merupakan instrumen perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap kebijakan, rencana dan program (KRP)," kata Penjabat Bupati Barito Utara melalui, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra drg Dwi Agus Setijowati di Muara Teweh, Senin.
Dokumen ini juga, katanya, untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut dia, laporan akhir KLHS RPJMD adalah dokumen yang menyajikan hasil dari proses analisis dan evaluasi dampak lingkungan dari rencana pembangunan yang diusulkan dalam RPJMD.
“Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan memperhatikan aspek berkelanjutan lingkungan, serta mengidentifikasi dan memitigasi potensi dampak negatif terhadap lingkungan,” kata dia.
Dia mengatakan, dokumen yang tersusun ini nanti akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam rangka perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup serta menjadi pedoman pembangunan berkelanjutan untuk dapat di integrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah Kabupaten Barito Utara.
Kepada seluruh peserta dapat berkontribusi secara aktif, berbagi pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki, sehingga kita dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan bermanfaat bagi pembangunan.
"Semoga rekomendasi yang dihasilkan dari dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2024-2029 ini dapat diimplementasikan secara nyata dalam RPJMD, sehingga dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan dapat terwujud," kata dia.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/722901/pemkab-barut-jamin-pembangunan-berwawasan-lingkungan-dengan-dokumen-klhs-rpjmd, Selasa, 15 Oktober 2024.
- https://rri.co.id/daerah/1048544/pemkab-barito-utara-susun-klhs-rpjmd-2025-2029, Selasa, 15 Oktober 2024.
Catatan:
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN. Rancangan teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh pemerintah menggunakan Daerah pendekatan dengan teknokratik sepenuhnya sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah. RPJPD, RPJMD dan RKPD disusun dengan tahapan:
- persiapan penyusunan;
- penyusunan rancangan awal;
- penyusunan rancangan;
- pelaksanaan Musrenbang;
- perumusan rancangan akhir; dan
- penetapan.
BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD serta melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. Dokumen KLHS RPJMP ini merupakan instrumen perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap kebijakan, rencana dan program (KRP).
Download: Pemkab Barut Jamin Pembangunan Berwawasan Lingkungan dengan Dokumen KLHS RPJMD