Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Khemal Nasery meminta pemerintah kota menjadikan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 sebagai dasar dalam pembangunan.
"Mengingat rancangan peraturan daerah ini merupakan penentu pembangunan Kota Palangka Raya dalam 20 tahun ke depan," katanya di Palangka Raya, Senin.
Dia menjelaskan, terdapat berbagai aspek yang harus diperhatikan dalam rancangan peraturan daerah tersebut, yakni program yang harus terus dilakukan dalam jangka panjang.
Dirinya memberikan contoh, seperti Palangka Raya yang memiliki potensi di bidang hiburan dan pariwisata, seperti objek wisata Danau Hitam Kereng Bangkirai yang mendunia atau pertumbuhan pesat sektor industri kafe, restoran, rumah makan dan hotel.
"Hal ini harus menjadi fokus Pemerintah Kota Palangka Raya yang seharusnya tidak hanya dilakukan dalam lima tahun saja, tetapi harus dilakukan dengan waktu yang lama agar dapat lebih maksimal," ucapnya.
Khemal mengatakan, saat ini setiap kepala daerah memiliki masing-masing visi dan misi, namun harus ada program jangka panjang yang terus dijalankan meskipun kepala daerah berganti.
Seperti yang terjadi saat ini, jabatan Wali Kota Palangka Raya tengah dijabat oleh penjabat, dengan adanya rancangan peraturan daerah RPJPD tersebut, penjabat Wali Kota Palangka Raya dapat tetap menjalankan program yang telah ada.
"Jadi program dapat berjalan maksimal, tidak sebentar-bentar berganti program. Padahal program yang ada belum berjalan maksimal," ujarnya.
Untuk itu legislator dari fraksi Golkar ini berharap, dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Kota Palangka Raya 2025-2045, ada keselarasan dari pemerintah sehingga dalam pembahasannya tidak ditemukan kendala berarti.
Pihaknya juga selaku mitra Pemerintah Kota Palangka Raya, siap berkomitmen untuk dapat segera membahas raperda tersebut sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh tim.
"Semoga ini bisa menjadi perhatian dan fokus pemerintah dalam membangun Kota Palangka Raya ke arah yang lebih baik lagi," demikian Khemal Nasery.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/699660/pemkot-palangka-raya-diminta-jadikan-rpjpd-sebagai-dasar-pembangunan, Senin, 10 Juni 2024.
- https://www.tabengan.co.id/bacaberita/100279/raperda-rpjpd-sebagai-dasar-pembangunan-kedepan/#google_vignette, Kamis, 6 Juni 2024.
Catatan:
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD, RPJMD dan RKPD disusun dengan tahapan:
- persiapan penyusunan;
- penyusunan rancangan awal;
- penyusunan rancangan;
- pelaksanaan Musrenbang;
- perumusan rancangan akhir; dan
- penetapan.
BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD serta melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. Penyusunan dilakukan berbasis pada e-planning.
Download: Pemkot Palangka Raya Diminta Jadikan RPJPD sebagai Dasar Pembangunan