Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengucurkan dana miliaran rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten tahun anggaran 2024, untuk melakukan perbaikan terhadap empat jembatan yang ada di daerah setempat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gumas Baryen saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu, mengatakan bahwa empat jembatan yang dimaksud yakni Sei Rawi II, Sei Miwan, Maraya, dan Sei Rasau.
“Perbaikan terhadap empat jembatan tersebut akan segera dimulai dan targetnya semua bisa fungsional pada tahun 2024 ini juga. Mohon dukungannya agar semua bisa berjalan dengan lancar,” kata dia.
Baryen menjelaskan, Jembatan Sei Rawi II dan Jembatan Sei Miwan terletak di Kecamatan Kurun. Untuk perbaikan Jembatan Sei Rawi II, Pemkab Gumas menyiapkan Rp3,1 miliar dan untuk Jembatan Sei Miwan Rp4 miliar.
Kemudian untuk Jembatan Maraya yang terletak di Kecamatan Damang Batu, Pemkab Gumas menyiapkan Rp2,250 miliar. Sedangkan untuk Jembatan Sei Rasau yang terletak di Kecamatan Rungan disiapkan Rp6 miliar.
Nantinya jenis jembatan antara yang satu dengan jembatan yang lain juga ada yang berbeda-beda. Namun yang pasti semua ditargetkan bisa fungsional tahun 2024.
Lebih lanjut, saat perbaikan Jembatan Sei Rawi II dimulai, maka selama perbaikan arus lalu lintas akan dialihkan. Masyarakat dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor akan diarahkan menggunakan Jembatan Sei Rawi I.
Sedangkan saat perbaikan Jembatan Sei Miwan dimulai, nanti akan dibangun jembatan penghubung sementara yang terletak di samping jembatan yang ada saat ini, supaya tidak mengganggu arus lalu lintas.
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan rehabilitasi jembatan bertujuan untuk mendukung konektivitas antar kecamatan dan antar desa.
“Penanganan terhadap jembatan-jembatan kayu di sejumlah kecamatan tetap menjadi perhatian dan prioritas pemerintah kabupaten,” demikian Jaya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/691320/pemkab-gumas-kucurkan-miliaran-rupiah-perbaiki-empat-jembatan, Rabu, 01 Mei 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/339064-pemkab-gunung-mas-fokus-perbaiki-4-jembatan, Sabtu, 04 Mei 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan infrastruktur berupa jembatan untuk kelancaran mobilisasi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
-
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: Pemkab Gumas Kucurkan Miliaran Rupiah Perbaiki Empat Jembatan