Rancangan Teknokratik RPJMD Gambarkan Kebutuhan Pembangunan di Lamandau

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

 

Nanga Bulik (ANTARA) -Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melaksanakan ekspose akhir Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.

"Saya berharap dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD yang kita susun menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas," kata Penjabat Bupati Lamandau Said Salim di Nanga Bulik, Jumat.

Selain itu diharap rancangan ini mampu menggambarkan kebutuhan pembangunan yang diinginkan oleh publik di Kabupaten Lamandau.

"Termasuk strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan pembangunan, sehingga Kabupaten Lamandau ke depan semakin maju dan lebih baik lagi," harapnya.

Said Salim mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024, Pemkab Lamandau wajib menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD.

Dia menjelaskan ini merupakan rancangan dokumen perencanaan lima tahunan yang disiapkan pemerintah daerah sebelum terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dalam penyusunan dokumen ini, Pemkab Lamandau bekerja sama dengan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Saat pelaksanaan ekspose, pj bupati mengajak semua pihak berpartisipasi aktif memberikan masukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk penyempurnaan dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/719451/rancangan-teknokratik-rpjmd-gambarkan-kebutuhan-pembangunan-di-lamandau, Jumat, 27 September 2024.
  2. https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemkab-lamandau/27/09/2024/pemkab-lamandau-gandeng-ugm-susun-rancangan-teknokratik-rpjmd/, Jumat, 27 September 2024.

 

Catatan:

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN. Rancangan teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh pemerintah menggunakan Daerah pendekatan dengan teknokratik sepenuhnya sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah. RPJPD, RPJMD dan RKPD disusun dengan tahapan:

  1. persiapan penyusunan;
  2. penyusunan rancangan awal;
  3. penyusunan rancangan;
  4. pelaksanaan Musrenbang;
  5. perumusan rancangan akhir; dan
  6. penetapan.

BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD serta melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. Penyusunan dilakukan berbasis pada e-planning.

 

Download: Rancangan Teknokratik RPJMD Gambarkan Kebutuhan Pembangunan di Lamandau