Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Bappedalitbang Kabupaten Lamandau mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lamandau tahun 2025-2045, di aula Bappedalitbang, Jumat (12/1).
FKP ini diantaranya bertujuan untuk memperoleh saran masukan pada penyempurnaan RPJPD tahun 2025-2045.
Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani turut hadir dalam pembukanya mengatakan bahwa penyusunan RPJPD saat ini merupakan langkah awal untuk penyempurnaan rencana awal kinerja 20 tahun ke depan.
"Saya berharap untuk periode 20 tahun mendatang dapat tercapai target nasional visi menuju indonesia emas, dan saya mengajak kita semua untuk berpartisipasi aktif, memberi saran masukan yang konstruktif untuk selanjutnya dirumuskan dalam isu strategis penyusunan RPJPD Kabupaten Lamandau tahun 2025-2045", kata Pj Bupati.
Lebih lanjut Pj Bupati menambahkan bahwa keberhasilan penyusunan RPJPD yang baik hanya dapat terwujud berkat dukungan, partisipasi dan kinerja kita bersama.
Dalam FKP tersebut juga disampaikan pemaparan materi oleh Narasumber dari tim tenaga ahli PPKK Fisipol UGM Yogjakarta, perwakilan Bappedalitbang Provinsi Kalteng, serta diskusi dan tanya jawab.
Turut hadir pula perwakilan Bappedalitbang Kabupaten Kobar, Sukamara, Melawi, Asisten, Kepala OPD dan undangan lainnya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/676659/pemkab-lamandau-laksanakan-fkp-rpjpd-2025-2045, Jumat, 12 Januari 2024.
- https://www.radarsampit.com/berita/pemkab-susun-rencana-pembangunan-20-tahun-ke-depan.html, Senin, 15 Januari 2024.
Catatan:
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD ,RPJMD dan RKPD disusun dengan tahapan:
- persiapan penyusunan;
- penyusunan rancangan awal;
- penyusunan rancangan;
- pelaksanaan Musrenbang;
- perumusan rancangan akhir; dan
- penetapan.
BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD serta melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. Penyusunan dilakukan berbasis pada e-planning.