Palangka Raya (ANTARA) - DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama pemerintah provinsi menandatangani kesepakatan bersama terkait empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
"Persetujuan bersama ini merupakan tahap akhir dari penyusunan rancangan produk hukum daerah tersebut, setelah melewati rapat kerja dari tim pansus bersama pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya," kata Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah Siti Nafsiah di Palangka Raya, Kamis.
Dirinya menjelaskan, rancangan peraturan daerah ini mempunyai posisi strategis dan penting sebagai payung hukum pemerintah provinsi untuk dapat bergerak dalam hal pembangunan daerah.
Ia menjelaskan tiga dari empat raperda tersebut masing-masing mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, yakni Jamkrida Kalteng, perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah, dan ketiga perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah.
“Sementara satu raperda lainnya tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2024-2045, yang kesemua itu disepakati bersama dengan pemerintah daerah,” ucapnya.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan jika mengacu pada hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak ada koreksi substantif terkait materi raperda yang diusulkan.
Pihak kementerian hanya sebatas memberi koreksi terhadap tata cara penulisan, melengkapi maupun memperjelas aturan pada masing-masing pasal ataupun bab.
Terkait koreksi dari kementerian, dia memastikan semuanya sudah ditindaklanjuti oleh DPRD bersama tim pemerintah daerah. Sehingga dipastikan seluruh materi dalam raperda tersebut sudah sesuai ketentuan Kemendagri.
“Baik itu tiga raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah dan RPJPD, semua pembentukannya didasari atas kebutuhan daerah untuk kegiatan pembangunan dan menunjang program pemerintah,” ujarnya.
Dengan telah disepakati empat raperda tersebut untuk disahkan, diharapkan dapat bermanfaat untuk seluruh masyarakat di Kalimantan Tengah.
"Semoga sinergitas ini ke depan dapat selalu terjalin erat sehingga penyelesaian raperda dapat berjalan dengan baik, demi menyejahterakan masyarakat," demikian Siti Nafsiah.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/706687/dprd-kalteng-sepakat-sahkan-empat-raperda, Kamis, 25 Juli 2024.
- https://prokalteng.jawapos.com/dprd/dprd-provinsi-kalteng/24/07/2024/empat-raperda-kalteng-disepakati-menjadi-perda/, Rabu, 24 Juli 2024.
Catatan:
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD, RPJMD dan RKPD disusun dengan tahapan:
- persiapan penyusunan;
- penyusunan rancangan awal;
- penyusunan rancangan;
- pelaksanaan Musrenbang;
- perumusan rancangan akhir; dan
- penetapan.
BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD serta melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. Penyusunan dilakukan berbasis pada e-planning.