Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong mengatakan tiga desa di wilayah Kecamatan Damang Batu akhirnya bisa merasakan layanan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Tiga desa yang dimaksud yakni Tumbang Posu, Tumbang Maraya, dan Lawang Kanji, kata Bupati Gumas saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Sabtu.
“Peresmian masuknya layanan listrik dari PLN ke tiga desa tersebut telah dilakukan dan peresmian dipusatkan di Tumbang Maraya,” sambung dia.
Kehadiran layanan listrik PLN di berbagai desa/kelurahan di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’, termasuk di Tumbang Posu, Tumbang Maraya, dan Lawang Kanji, sudah diupayakan sejak beberapa tahun lalu.
Namun semua itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, sehingga memerlukan proses dan waktu. Walau demikian, dia bersyukur akhirnya layanan listrik PLN sudah bisa dirasakan di Tumbang Posu, Tumbang Maraya, dan Lawang Kanji.
Itu semua tak lepas berkat sinergi dan kerja sama yang baik antara pemerintah hingga tingkat kecamatan, desa, PLN, serta masyarakat di tiga desa tersebut.
“Masyarakat ikut berperan di mana ada yang merelakan pohon milik yang bersangkutan ditebang atau dipangkas, sehingga tiang listrik serta jaringan bisa terpasang. Jadi sekali lagi, terima kasih atas kerja sama kita,” ucap Jaya.
Dia pun mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan resmi dari PLN, jika ingin melakukan sambung listrik baru. Itu semua demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penipuan dan lainnya.
Lebih lanjut, dari 12 ibu kota kecamatan yang ada di Gumas, 11 sudah teraliri listrik PLN. Satu ibu kota kecamatan yang belum teraliri listrik PLN adalah Kelurahan Tehang Kecamatan Manuhing Raya.
“Kabar baik bagi masyarakat di Tehang dan sekitarnya, dalam waktu dekat layanan listrik PLN juga akan segera masuk di sana,” demikian Jaya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/693324/tiga-desa-di-wilayah-damang-batu-gunung-mas-akhirnya-dialiri-listrik-pln, Sabtu, 11 Mei 2024.
- https://masapnews.com/2024/05/tiga-desa-di-damang-batu-akhirnya-nikmati-listrik-pln/, Sabtu, 11 Mei 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat membangun infrastruktur kelistrikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
-
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: Tiga Desa di Wilayah Damang Batu Gunung Mas Akhirnya Dialiri Listrik PLN