Pemkab Sukamara Serap Aspirasi dalam Menyusun RPJD

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

 

Sukamara (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah Rendi Lesmana mengatakan bahwa musyawarah pembangunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (Musrenbang RPJPD) 2025-2045 merupakan forum strategis dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Ini forum strategis bagi pelaku pembangunan dalam mengomunikasikan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana pembangunan daerah Kabupaten Sukamara dalam rangka penyempurnaan RJPD menghimpun masukan dan saran yang membangun dari seluruh stake holders,” kata Rendi di Sukamara, Senin.

Dia menjelaskan, rancangan RJPD merupakan proses penyusunan dokumen perencanaan yang posisinya cukup strategis. Ini bertujuan demi tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukamara dan Indonesia emas 2045.

Untuk itu dia meminta secara khusus kepada Kepala Bappeda sebagai penanggung jawab penyusunan RJPD, yang didampingi oleh tenaga ahli dari Departemen Geografi Pembangunan UGM, agar benar- benar dapat merumuskan arah kebijakan dan visi misi Kabupaten Sukamara 2025-2045.

Penyusunan RJPD melibatkan segenap pemangku kepentingan, komponen masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, kemasyarakatan, akademisi dan dunia usaha. Semua diharapkan berpartisipasi aktif memberikan saran, masukan dan pendapat atas arah pembangunan yang akan dicapai selama 20 tahun mendatang.

“Melalui musrenbang ini saya mengharapkan kita mampu merumuskan dan menjawab isu-isu strategis dengan tetap berpedoman kepada dokumen perencanaan strategis maupun dokumen perencanaan spasial lainya seperti RJPD provinsi, RJPN, RTRW kabupaten ataupun RTRW provinsi maupun nasional, serta dokumen perencanaan kabupaten lain yang berbatasan, agar terbentuk sinergitas sebagaimana yang diharapkan,” lanjut Rendi.

Kegiatan ini juga melibatkan kabupaten tetangga yang berbatasan dalam pelaksanaan musrenbang RJPD. Tujuannya agar terjadi sinergi pembangunan antar daerah. Pembangunan di satu daerah dapat memberikan dampak positif terhadap daerah lain.

“Apabila pembangunan suatu daerah memiliki resiko negatif seperti kerusakan lingkungan ataupun permasalahan sosial lainnya, maka perlu diketahui oleh daerah tetangga sebagai suatu ekosistem lingkungan yang tidak bisa dibatasi dengan batas administratif belaka,” disampaikan Rendi.

Ia menerangkan beberapa poin penting yang memang melibatkan kabupaten tetangga seperti pembangunan bandara di Desa Sebuai Kabupaten Kobar yang tentunya memerlukan buffer zone di daerah sekelilingnya agar perkembangan kota akibat pengembangan bandara tersebut tidak mengalami stagnasi.

Kemudian, permasalahan sosial yang diakibatkan oleh berkembangnya warung remang-remang di daerah perbatasan antar kabupaten yang perlu penanganan bersama. Selain itu, juga terkait masalah jembatan jelai yang perlu perhatian juga dari kabupaten dan provinsi di Kalimantan Barat,” ungkap Rendi menambahkan

Menurutnya, ini merupakan mimpi bersama untuk mewujudkan kondisi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukamara yang lebih baik dari tahun ke tahun.

"Tentunya hal ini memerlukan sinkronisasi, sinergitas dan harmonisasi antar sektor dalam proses pembangunan yang dimulai dari siklus perencanaan yang dilakukan, agar dihasilkan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas, yang secara konsisten dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan di lapangan,” demikian Rendi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/687588/pemkab-sukamara-serap-aspirasi-dalam-menyusun-rjpd, Senin, 1 April 2024.
  2. https://sampit.prokal.co/read/news/38579-musrenbang-rpjpd-libatkan-daerah-tetangga.html, Selasa, 2 April 2024.

 

Catatan:

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD, RPJMD dan RKPD disusun dengan tahapan:

  1. persiapan penyusunan;
  2. penyusunan rancangan awal;
  3. penyusunan rancangan;
  4. pelaksanaan Musrenbang;
  5. perumusan rancangan akhir; dan
  6. penetapan.

BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD serta melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. Penyusunan dilakukan berbasis pada e-planning.

 

Download: Pemkab Sukamara Serap Aspirasi dalam Menyusun RPJD