Muara Teweh (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menerima kunjungan dari RSUD Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya yang melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait pengelolaan pendapatan, penatausahaan pertanggungjawaban SPj pengeluaran.
“Selamat datang di rumah sakit kami, RSUD Muara Teweh, dan terima kasih atas kesediaanya sudah memilih untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait BLUD pengelola pendapatan dan penatausahaan pertanggungjawaban SPj Pengeluaran di RSUD Muara Teweh,” kata Kabid Rekam Medik RSUD Muara Teweh, Milawati di Muara Teweh, Senin.
Menurut dia, seyogyanya Direktur RSUD Muara Teweh yang membuka kegiatan ini, namun karena Direktur RSUD menghadiri rapat paripurna DPRD.
Dia mengharapkan kegiatan ini terus berjalan dengan baik ke depannya. Dan juga diharapkan ada agenda kunjungan balik ke RSUD Puruk Cahu.
“Mudah-mudahan ini nanti bisa tercapai,” kata dia.
Kegiatan yang dilaksanakan ini adalah sharing terkait BLUD pengelola pendapatan dan penatausahaan pertanggungjawaban SPj Pengeluaran di RSUD Muara Teweh.
“Nanti ada paparan dari yang disampaikan tim keuangan RSUD Muara Teweh. Mudah-mudahan apa yang disampaikan nanti bisa menjadi masukan dan perbaikan baik di RSUD Muara Teweh maupun UPTD RSUD Puruk Cahu,” kata Milawati.
Kabid Keuangan UPTD RSUD Puruk Cahu Hersy Erthina mengucapkan terima kasih dapat di terima di RSUD Muara Teweh ini.
"Kami dari Puruk Cahu berangkat sekitar pukul 6.30 WIB dan tiba di RSUD Muara Teweh sekitar pukul 9.30 WIB,” kata Hersy.
Menurut dia, maksud kedatangan pihaknya ke RSUD Muara Teweh ini adalah sesuai dengan surat yang disampaikan ke RSUD Muara Teweh yaitu konsultasi dan koordinasi terkait pengelolaan BLUD.
“Kedatangan kami ke RSUD Muara Teweh ini yaitu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait BLUD pengelola pendapatan dan penatausahaan pertanggungjawaban SPj Pengeluaran di RSUD Muara Teweh,” kata Hersy Erthina.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/721586/rsud-puruk-cahu-konsultasi-pengelolaan-keuangan-di-rsud-muara-teweh, Selasa, 8 Oktober 2024.
- https://humabetang.com/berita/uptd-rsud-puruk-cahu-konsultasi-dan-koordinasi-pengelolaan-keuangan-di-rsud-mtw, Senin, 7 Oktober 2024.
Catatan:
Rumah Sakit Umum Daerah merupakan contoh dari SKPD yang berstatus BLUD. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemeriutah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.
Struktur anggaran BLUD terdiri atas:
- pendapatan BLUD;
- belanja BLUD; dan
- pembiayaan BLUD.
Keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Download: RSUD Puruk Cahu Konsultasi Pengelolaan Keuangan di RSUD Muara Teweh