Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar rapat paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025.
"Pada hari ini agenda DPRD Barito Utara yaitu rapat paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025,” kata Mery Rukaini memimpin rapat paripurna di Muara Teweh, Senin.
Rapat juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD H Parmana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, Pj Bupati Barito Utara Muhlis, Pj Sekda Jufriansyah, anggota DPRD, mewakili unsur FKPD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut dilakukan penyerahan pidato pengantar dan materi rapat dari Pj Bupati Barito Utara kepada pimpinan DPRD sekaligus penandatangan fakta integritas penyusunan dan pengesahan KUA dan PPAS 2025.
Sebelum dilaksanakan penyerahan Ketua DPRD menyampaikan bahwa dalam rangka memenuhi penilaian Monitoring Center For Prevention (MCP) oleh KPK RI sebagaimana Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 713.1/280/ITKAB.IV/2024 mengenai atensi Pemenuhan Aksi MCP pada Proses Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2025 dan guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Serta dalam upaya pencegahan korupsi maka dalam kesempatan ini akan dilakukan penandatangan fakta integritas dalam rangka penyusunan dan pengesahan KUA dan PPAS 2025 antara kepala daerah dan pimpinan DPRD,” kata Mery.
Usai penandatanganan fakta integritas, Mery Rukaini mengatakan atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Barito Utara menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kepada Pj Bupati Barito Utara, Pj Sekretaris Daerah, Unsur Unsur FKPD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, kepala perangkat daerah serta seluruh undangan yang telah berkenan mengikuti seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna pada pagi hari ini dari awal sampai selesai.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/704952/dprd-barito-utara-terima-penyampaian-kua-dan-ppas-2025, Senin, 15 Juli 2024.
- https://pelitakalteng.com/news/751_DPRD_Barut_Rapat_Paripurna_I_Dalam_Rangka_Penyampaian_KUA_dan_PPAS_TA_2025.html, Senin, 15 Juli 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan APBD dilakukan minimal sesuai target kinerja makro daerah dan target kinerja program daerah yang telah diselaraskan dengan pemutakhiran KEM PPKF TA 2025 yang selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan rancangan KUA dan PPAS serta mendapat persetujuan bersama. Rancangan KUA dan PPAS pada tahap penganggaran dilakukan penilaian kesesuaian dengan KEM PPKF disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah yang selanjutnya hasil penilaian menjadi bagian penyempurnaan rancangan KUA dan PPAS yang dibahas dan disetujui bersama kepala daerah dan DPRD. Hasil penilaian KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama menjadi dasar dalam penyusunan APBD TA 2025. KUA dan PPAS pemerintah provinsi TA 2025 berpedoman pada RKPD Tahun 2025 yang telah disinergikan dengan RKP Tahun 2025, sedangkan KUA dan PPAS pemerintah kabupaten/kota berpedoman pada RKPD Tahun 2025 masing-masing kabupaten/kota yang telah disinergikan dan diselaraskan dengan RKP Tahun 2025 dan RKPD provinsi tahun 2025. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.
Download: DPRD Barito Utara Terima Penyampaian KUA dan PPAS 2025