Pj Bupati Barito Utara Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS 2025

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Muhlis menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan  Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD setempat.

"KUA dan PPAS secara substansial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah," kata Muhlis di Muara Teweh, Senin.

Hal itu disampaikan pada rapat paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD 2025 yang dipimpin Ketua DPRD setempat Hj Mery Rukaini di gedung DPRD setempat.

Menurut dia, KUA dan PPAS 2025 memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari berbagai program-program yang akan dilaksanakan.

Di dalamnya,kata kata dia, memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun 2025.

"Dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, Pemkab Barito Utara berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Barito Utara 2025," katanya.

Dia mengatakan, memperhatikan RKPD Provinsi Kalimantan Tengah 2025 dan rencana kerja pemerintah (RKP) tahun depan yang dalam penyusunannya dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.

Penyusunan APBD Barito Utara 2025 berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

"Penyusunan APBD tahun anggaran 2025 Pemkab Barito Utara tetap menggunakan aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) Kemendagri, karena hal ini diwajibkan bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia," kata dia.

Muhlis mengatakan untuk melaksanakan hal itu, perlu dukungan dan kerja sama dari semua pihak agar Pemkab Barito Utara dapat mewujudkan dan menuntaskan seluruh tahapan penyusunan APBD 2025 dalam sistem yang terintegrasi.

"Sistem ini dari tahap perencanaan, penganggaran hingga tahap pelaksanaan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan," katanya.

Dia menjelaskan untuk mengakomodir dan membiayai prioritas pembangunan 2025, telah disusun rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Barito Utara 2025 dengan rincian pendapatan daerah dan belanja daerah sebagai berikut.

Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,645 triliun yang diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah diperkirakan Rp106,22 miliar yang bersumber dari pajak daerah Rp24,52 miliar, retribusi daerah Rp14,87 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp11,61 miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp55.20 miliar.

Kemudian pendapatan transfer diperkirakan mencapai Rp2,531 triliun yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat Rp2,511 triliun berasal dari dana perimbangan Rp2,421 triliun, dana insentif daerah sebesar Rp14.77 miliar dan dana desa Rp75.34 miliar serta transfer antar daerah Rp20 miliar.

Selanjutnya belanja daerah Rp2,645 triliun terdiri dari belanja operasi Rp1,859 triliun, belanja modal Rp365,74 miliar, belanja tidak terduga dialokasikan Rp35 miliar, sedangkan belanja transfer Rp385.59, miliar.

"Besaran pendapatan daerah dan belanja daerah yang telah diuraikan tersebut, maka pada APBD Barito Utara 2025 direncanakan tidak terdapat defisit/surplus anggaran atau seimbang antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Pembiayaan daerah direncanakan Rp87,10 miliar," jelas Muhlis.

Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini mengatakan sebelum dilaksanakan penyerahan, bahwa dalam rangka memenuhi penilaian Monitoring Center For Prevention (MCP) oleh KPK RI sebagaimana Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 713.1/280/ITKAB.IV/2024 mengenai atensi Pemenuhan Aksi MCP pada proses perencanaan dan penganggaran Tahun 2025 dan guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Serta dalam upaya pencegahan korupsi maka dalam kesempatan ini akan dilakukan penandatangan fakta integritas dalam rangka penyusunan dan pengesahan KUA dan PPAS 2025 antara kepala daerah dan pimpinan DPRD,” kata Mery Rukaini.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/705024/pj-bupati-barito-utara-sampaikan-rancangan-kua-dan-ppas-2025, Selasa, 16 Juli 2024.
  2. https://jurnalborneo.co.id/berita/pj-bupati-barito-utara-sampaikan-rancangan-kua-dan-ppas-2025/, Selasa, 16 Juli 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan APBD dilakukan minimal sesuai target kinerja makro daerah dan target kinerja program daerah yang telah diselaraskan dengan pemutakhiran KEM PPKF TA 2025 yang selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan rancangan KUA dan PPAS serta mendapat persetujuan bersama. Rancangan KUA dan PPAS pada tahap penganggaran dilakukan penilaian kesesuaian dengan KEM PPKF disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah yang selanjutnya hasil penilaian menjadi bagian penyempurnaan rancangan KUA dan PPAS yang dibahas dan disetujui bersama kepala daerah dan DPRD. Hasil penilaian KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama menjadi dasar dalam penyusunan APBD TA 2025. KUA dan PPAS pemerintah provinsi TA 2025 berpedoman pada RKPD Tahun 2025 yang telah disinergikan dengan RKP Tahun 2025, sedangkan KUA dan PPAS pemerintah kabupaten/kota berpedoman pada RKPD Tahun 2025 masing-masing kabupaten/kota yang telah disinergikan dan diselaraskan dengan RKP Tahun 2025 dan RKPD provinsi tahun 2025. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.

 

Download: Pj Bupati Barito Utara Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS 2025