Anggota DPR Apresiasi Program Beasiswa Pemprov Kalteng

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengapresiasi program beasiswa yang disalurkan pemerintah provinsi setempat kepada para mahasiswa di daerah itu.

"Program Tabungan Beasiswa Berkah (TABE) bertujuan untuk membantu mahasiswa Kalteng memenuhi biaya pendidikan selama ini," kata Agustiar Sabran di Palangka Raya, Jumat.

Dia menuturkan, beasiswa sangat membantu terutama bagi pelajar dan mahasiswa yang kurang mampu. Sebab, tidak semua mahasiswa memiliki kemampuan membayar kegiatan di kampus atau sekolahnya.

"Kami juga berharap selain beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa, pemprov melalui Dinas Pendidikan Kalteng juga wajib memberikan pemerataan pendidikan di setiap pelosok desa di provinsi setempat," ucapnya.

Kakak kandung Gubernur Kalteng Sugianto Sabran itu juga mengungkapkan, masih di momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024 semoga ke depan pembangunan terkait pendidikan terus berkembang baik.

Bahkan jangan sampai ada masyarakat Dayak yang tidak bisa melanjutkan sekolah. Karena dengan sekolah generasi muda Kalteng yang nantinya akan menentukan nasib bangsa dan daerah ini.

"Saran saya bagi mahasiswa yang menerima beasiswa dari pemerintah provinsi agar bisa dimanfaatkan dengan baik, sehingga uang dari beasiswa tersebut digunakan sesuai kebutuhan untuk kuliah," bebernya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ratusan mahasiswa yang kuliah di beberapa universitas yang ada di Kota Palangka Raya pada hari ini sedang melakukan pengambilan buku tabungan dan ATM dari Bank Kalteng yang selama ini menjadi penyalur uang beasiswa untuk mahasiswa.

 

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/691731/anggota-dpr-apresiasi-program-beasiswa-pemprov-kalteng, Jumat, 3 Mei 2024.
  2. https://news.republika.co.id/berita/scwnhr451/manfaat-beasiswa-untuk-peserta-didik-di-kalimantan-tengah, Jumat, 3 Mei 2024.

 

Catatan:

Beasiswa merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjalan fungsi pendidikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menganggarkan Belanja Pendidikan  paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD tahun anggaran berkenaan. Pemerintah Daerah wajib mengidentifikasi belanja dalam APBD tahun anggaran berkenaan yang masuk ke fungsi pendidikan pada urusan program di bidang pendidikan, baik pada organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi utama di bidang pendidikan maupun organisasi Perangkat Daerah lainnya.

 

Download: Anggota DPR Apresiasi Program Beasiswa Pemprov Kalteng