Pemkab Lamandau Dukung Pengembangan Rekreasi

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah memberikan perhatian secara menyeluruh terhadap berbagai sektor pembangunan di daerah.

Seperti halnya terhadap pembangunan ataupun pengembangan olahraga, Pemkab Lamandau juga memberi dukungan yang sama, termasuk terhadap olahraga rekreasi.

"Di zaman sekarang ini olahraga rekreasi tidak hanya ramai-ramai, tetapi juga bisa berprestasi di tingkat nasional," kata Asisten Perekonomian, Pembangunan dan SDA Setda Lamandau Meigo Basel.

Dirinya meyakini dengan semangat dan kebersamaan antara pemerintah kabupaten dan seluruh lapisan masyarakat, maka Lamandau akan dapat berpartisipasi di kejuaraan olahraga rekreasi.

Adapun Pemkab Lamandau belum lama ini baru saja melaksanakan lomba sipet/menyumpit Lamandau Open 2024. Lomba ini masuk dalam kategori olahraga rekreasi.

Meigo Basel hadir membuka kegiatan mewakili Penjabat Bupati Lamandau Said Salim. Dispora Lamandau berkolaborasi bersama Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) setempat menyelenggarakan lomba tersebut.

"Kegiatan lomba menyumpit ini merupakan kegiatan yang positif, dan diharap olahraga seperti ini terus diselenggarakan," tuturnya.

Menurutnya melalui olahraga, masyarakat dapat meningkatkan kesehatan dan kebugaran. Hal ini juga sebagai implementasi dalam mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat atau Germas.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/729142/pemkab-lamandau-dukung-pengembangan-olahraga-rekreasi, Kamis, 14 November 2024.
  2. https://sampit.prokal.co/read/news/40293-lestarikan-olahraga-tradisional-melalui-lomba-menyumpit.html, Senin, 11 November 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah. Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pendekatan pembangunan teknokratik, Daerah partisipatif, atas-bawah dan bawah-atas. Pengembangan olahraga merupakan bentuk implementasi dari pembangunan daerah.

Download: Pemkab Lamandau Dukung Pengembangan Rekreasi