Pemkab Secara Bertahap Lengkapi Sarpras BPBD dan Damkar Kobar

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, secara bertahap akan melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) maupun Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) di wilayah setempat.

Penjabat (Pj) Bupati Kobar Budi Santosa di Pangkalan Bun, Kamis, mengatakan bahwa melengkapi kebutuhan itu karena ada beberapa kejadian penanganannya memerlukan sarana dan prasarana yang dapat menjangkau lokasi sedekat mungkin.

"Jadi, pemkab berkeinginan sarana dan prasarana yang dibutuhkan petugas dari dua OPD tersebut bisa di penuhi secara bertahap," ucapnya.

Dia pun mengapresiasi sekaligus mengucapkan terimakasih kepada BPDB maupun Damkar Kabupaten Kobar atas kinerjanya maupun respon cepat dalam melayani sekaligus menangani berbagai kejadian yang dialami masyarakat.

"Dua OPD ini dengan penuh keikhlasan melayani masyarakat dan menjaga agar bencana dapat ditanggulangi dengan cepat dan aman. Saya sampaikan apresiasi terbaik kepada seluruh personil BPBD dan Damkar," ujar dia.

Pj Bupati Kobar itu pun berpesan, agar dalam menjalankan tugasnya, seluruh anggota BPDB dan Damkar untuk tetap  memperhatikan keselamatan individu personil dan tim. Sebab, personil yang di lapangan tentu tidak jauh dari bahaya, sehingga harus tetap diutamakan keselamatan diri sendiri beserta tim.

Dirinya juga mengingatkan agar menumbuhkan kesadaran bahwa tugas kemanusiaan bila diniatkan untuk ibadah, maka akan mendapatkan imbalan dan pahala dari Sang Pencipta.

"Semua hendaknya diniatkan untuk ibadah. Insyaallah semua upaya dalam bekerja akan memperoleh pahala yang setimpal," demikian Budi Santosa.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/729193/pemkab-secara-bertahap-lengkapi-sarpras-bpbd-dan-damkar-kobar, Kamis, 14 November 2024.
  2. https://kobar.inews.id/read/520436/maksimalkan-kinerja-pemkab-kobar-bakal-lengkapi-sarpras-petugas-bpbd-dan-damkar, Sabtu, 16 November 2024.

 

Catatan:

Pembelian sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) maupun Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) merupakan kategori Belanja Modal. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan/ atau aset lainnya yang memberi manfaat ekonomis lebih dari satu periode akuntansi (12 (dua belas) bulan) serta melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan Pemerintah. AT/aset lainnya tersebut dipergunakan atau dimaksudkan untuk dipergunakan untuk operasional kegiatan suatu Satker atau dipergunakan oleh masyarakat/publik, tercatat sebagai aset Kementerian/Lembaga dan bukan dimaksudkan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat/Pemda. Dalam pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan yang dibutuhkan hingga aset tersebut tersedia dan siap untuk digunakan.

Download: Pemkab Secara Bertahap Lengkapi Sarpras BPBD dan Damkar Kobar