Kuala Kapuas (ANTARA) - Warga Jalan Garuda Gang 1 RT 03 Kelurahan Selat Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengeluhkan kondisi jalan yang rusak kepada kalangan legislator atau wakil rakyat.
“Jalan ini selain merupakan akses warga sekitar, juga merupakan akses utama menuju Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Selat Barat,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kapuas Arhensa Mullah Muhammad di Kuala Kapuas, Sabtu.
Hal itu disampaikan politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini, usai melakukan kunjungan langsung ke lapangan untuk melihat kondisi jalan tersebut.
Tak hanya itu, lanjut wakil rakyat yang baru terpilih dari Daerah pemilihan (Dapil) Kapuas I Kecamatan Selat ini, warga juga meminta sekolah dasar agar mendapat perhatian dari pemerintah daerah, seperti kebutuhan renovasi ruang kelas agar layak digunakan.
“Nah saya sempat berdialog dengan warga untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan mereka terkait infrastruktur dan fasilitas pendidikan. Kami memahami akses jalan dan fasilitas sekolah yang memadai sangat penting untuk mendukung pendidikan anak-anak kita,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Arhensa ini berharap aspirasi masyarakat yang disampaikan dapat diakomodir pemerintah daerah, agar masyarakat dapat menikmati fasilitas belajar mengajar yang nyaman di sekolah, dan akses jalan yang memadai untuk mereka melakukan aktivitas sehari-hari.
Arhesa menjelaskan, kunjungan ini menjadi bentuk nyata kepedulian dirinya selaku wakil rakyat dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam sektor pendidikan dan infrastruktur yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Saya berjanji ini akan diperjuangkan dan akan saya sampaikan ke dinas terkait untuk dapat dianggarkan dalam program kerja tahun anggaran 2025,” demikian Arhensa.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/726557/warga-mengadu-ke-legislator-kapuas-keluhkan-jalan-rusak, Sabtu, 2 November 2024.
- https://fastnews.co.id/2024/11/02/warga-mengadu-ke-legislator-kapuas-keluhkan-kondisi-jalan-rusak/, Sabtu, 2 November 2024.
Catatan:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
-
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
-
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: Warga Mengadu ke Legislator Kapuas Keluhkan Jalan Rusak