Pemkab Sukamara Gelar Pelatihan Teknis Penggunaan Portal Satu Data

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sukamara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, menggelar pelatihan teknis penggunaan portal satu data Indonesia untuk kebijakan dalam tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pj Sekda Sukamara Yofi Yudistira saat menghadiri kegiatan tersebut di Aula Bappeda Sukamara, kemarin, mengatakan bahwa satu tujuan dari kegiatan ini untuk mendorong keterbukaan dan transparansi data.

"Jadi, kedepannya tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, hal ini juga akan mudah untuk di akses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, menggunakan kode referensi dan data induk.

"Pengaturan satu data Indonesia juga bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan," ujar dia.

Untuk itu, Pemkab Sukamara inisiasi kesepakatan bersama dengan provinsi jawa barat tentang pengembangan potensi daerah dan peningkatan pelayanan publik, yaitu replikasi atau pembangunan portal satu data di wilayah setempat. Harapnnya, dengan adanya pelatihan teknis penggunaan portal satu data, sehingga seluruh peserta yaitu admin portal satu data kabupaten Sukamara yang mewakili perangkat daerah masing-masing sebagai produsen data dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan serius.

"Terima kasih kepada Tim Digital Service Kominfi Jawa Barat sudah berkenan hadir. Kita harapkan kedepannya data yang ada di masing-masing perangkat daerah dapat dibagipakaikan dengan baik guna mendorong keterbukaan dan transparansi data di wilayah ini," demikian tutur Rendy.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/732641/pemkab-sukamara-gelar-pelatihan-teknis-penggunaan-portal-satu-data, Selasa, 26 November 2024.
  2. https://www.intimnews.com/pemkab-sukamara-gelar-pelatihan-teknis-penggunaan-portal-satu-data/, Rabu, 20 November 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mendefinisikan, Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk. Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi. dan pengendalian pembangunan. Pengaturan Satu Data Indonesia bertujuan untuk: a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data; dan d. mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Download: Pemkab Sukamara Gelar Pelatihan Teknis Penggunaan Portal Satu Data