Pulang Pisau (ANTARA) - Legislator DPRD Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah yang juga sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ahmad Fadli Rahman mengusulkan agar terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang kesejahteraan guru ngaji dan guru sekolah Minggu di kabupaten setempat bisa diwujudkan 2025 mendatang.
“Para guru ngaji dan sekolah Minggu inilah yang menjadikan akhlak anak-anak kita menjadi lebih baik, menurut saya layak untuk diperjuangkan kesejahteraannya dengan memberikan kepastian hukum melalui perda agar setiap tahun mereka bisa mendapatkan haknya berupa insentif setiap bulan,” kata Fadli Rahman di Pulang Pisau, Senin.
Menurut Fadli Rahman, perda inisiatif kesejahteraan guru ngaji dan guru sekolah minggu perlu diperjuangkan. Hal ini mengingat jasa-jasa para guru ngaji dan sekolah Minggu ini berkontribusi sangat besar dalam rangka membangun karakter anak-anak.
Hal ini juga merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sejak dini, sehingga bukan hanya guru pada pendidikan formal yang diperjuangkan, tetapi semua perlu mendapat perhatian.
Perda kesejahteraan guru ngaji dan guru sekolah minggu ini, terang dia, akan memperkuat posisi dalam penganggaran yang dialokasikan melalui APBD setempat sehingga setiap tahun pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk memberikan peningkatan terhadap kesejahteraan guru ngaji dan sekolah Minggu.
Selanjutnya, bisa disalurkan melalui organisasi yang selama ini sudah paham dalam mengelola insentif guru ngaji dan sekolah minggu berdasarkan data-data yang sudah dimiliki.
Dikatakan Fadli Rahman, Perda kesejahteraan guru ngaji dan sekolah minggu ini sudah ada dan berjalan dilaksanakan oleh beberapa kabupaten. Tinggal bagaimana DPRD setempat nantinya bisa mengkaji dan mempelajari dari Perda kabupaten lain tersebut agar dapat diimplementasikan di Kabupaten Pulang Pisau.
Ia berharap, usulan Perda inisiatif bagi kesejahteraan guru mengaji dan sekolah minggu ini mendapat respons positif dari pimpinan dan anggota DPRD lainnya. Untuk menyangkut persoalan-persoalan umat beragama, ia memastikan dirinya berada di barisan terdepan untuk memperjuangkan.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/728165/legislator-usulkan-perda-inisiatif-kesejahteraan-guru-ngaji-dan-sekolah-minggu, Selasa, 12 November 2024.
- https://www.matakalteng.com/legislatif/dprd-pulang-pisau/2024/11/11/bapemperda-dprd-pulpis-usulkan-perda-inisiatif-kesejahteraan-guru-ngaji-dan-guru-sekolah-minggu, Senin, 11 November 2024.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada Pasal 14 menjelaskan Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi. Pada Pasal 38 ayat (2) menjelaskan dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Prolegda Provinsi: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; b. akibat kerja sama dengan pihak lain; dan c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum. Pasal 39 menyebutkan, perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dalam Prolegda Kabupaten/Kota. Pasal 41 menjelaskan, dalam Prolegda Kabupaten/Kota dapat dimuat daftar kumulatif terbuka mengenai pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Kecamatan atau nama lainnya dan/atau pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Desa atau nama lainnya.
Download: Legislator Usulkan Perda Inisiatif Kesejahteraan Guru Ngaji dan Sekolah Minggu