DPRD Gumas Minta Perangkat Daerah Dampingi Poktan Penerima Bantuan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah meminta kepada perangkat daerah terkait agar memberi pendampingan terhadap kelompok tani (poktan) ternak yang menerima bantuan.

“Dengan adanya pendampingan dari perangkat daerah terkait, saya harap bantuan ternak yang diterima dapat berkembang biak dengan baik,” ucapnya saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Senin.

Politisi Partai Golkar ini mengingatkan, bantuan ternak yang diterima hendaknya benar-benar dibudidayakan. Jangan sampai bantuan ternak malah sudah dijual bahkan sebelum ternak tadi berkembang biak.

Perangkat daerah terkait hendaknya tidak melepas begitu saja poktan ternak penerima bantuan. Perangkat daerah terkait harus mendampingi poktan, supaya ternak yang diterima bisa berkembang biak.

“Harapan saya dengan berkembangnya bantuan ternak tersebut maka Gumas tidak lagi mendatangkan dari luar daerah, baik itu untuk bibit ternak maupun daging ternak,” kata Binartha.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gumas melalui Dinas Pertanian menyalurkan sejumlah ternak kepada beberapa poktan ternak yang tersebar di sejumlah kecamatan pada tahun 2024 ini.

Kepala Dinas Pertanian Gumas Aryantoni melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Yuliana Elisabet saat dihubungi dari Kuala Kurun, Jumat (20/9), mengatakan hewan ternak yang disalurkan merupakan program pokok pikiran (pokir) belasan anggota DPRD kabupaten setempat masa jabatan 2019-2024 yang secara keseluruhan nilainya mencapai belasan miliar rupiah.

Hewan ternak yang telah dan akan disalurkan pada 2024 ini yakni 1.694 ekor babi untuk 64 kelompok, 295 ekor sapi untuk 16 kelompok, dan 18 ekor kerbau untuk dua kelompok. Penyaluran ribuan hewan ternak tersebut bertujuan untuk menambah populasi dan pembudidayaan ternak.

Sebelum disalurkan, poktan ternak terlebih dahulu menyepakati bahwa hewan ternak yang mereka terima dipelihara dengan dikandangkan atau secara bertanggung jawab, tidak akan dijual dan dipotong sebelum berhasil berkembang biak.

“Jika sudah berhasil berkembang biak baru boleh dijual untuk mendapatkan bibit yang baru. Jangan sampai setelah disalurkan, beberapa bulan kemudian ternaknya hilang, entah itu dikonsumsi sendiri atau lainnya,” demikian Yuliana Elisabet.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/730325/dprd-gumas-minta-perangkat-daerah-dampingi-poktan-penerima-bantuan, Senin, 18 November 2024.
  2. https://masapnews.com/2024/11/dprd-gumas-minta-perangkat-daerah-dampingi-poktan-penerima-bantuan/, Selasa, 19 November 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan bahwa, belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Download: DPRD Gumas Minta Perangkat Daerah Dampingi Poktan Penerima Bantuan