Kuala Kurun (ANTARA) - DPRD Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan pemerintah kabupaten sepakat membahas tujuh buah rancangan peraturan daerah (raperda), yakni lima raperda diajukan pemkab dan dua raperda inisiatif DPRD.
Ketua DPRD Gumas Binartha di Kuala Kurun, Selasa, menyatakan lima raperda yang diajukan pemkab dan telah disetujui fraksi pendukung dewan yakni tentang APBD kabupaten 2025, serta tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Selanjutnya raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Gumas, serta tentang Penanggulangan Tuberkulosis,” ungkapnya.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh enam fraksi pendukung DPRD Gumas yakni Golkar melalui juru bicara Herda, PDI Perjuangan melalui jubir Nomi Aprilia, Perindo melalui jubir Darwinson Concon, NasDem melalui jubir Hermanto, Demokrat melalui jubir Neni Yuliani, dan Gerakan Nasional melalui jubir Rayaniatie Djangkan, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (11/11).
Sedangkan dua raperda inisiatif yang diajukan DPRD Gumas untuk dibahas bersama-sama dengan pemkab, adalah tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan, serta tentang Keolahragaan.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Gumas Bapak Herson B Aden saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (11/11) menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi pendukung DPRD kabupaten, yang telah menerima lima raperda untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya.
“Terhadap dua buah raperda inisiatif DPRD Gumas, kami menyambut baik serta mendukung untuk dibahas lebih lanjut,” kata Pj Bupati Gumas.
Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat agar membulatkan tekad serta semangat, untuk terus membangun Gumas, supaya dapat maju dan berkembang bersama daerah lainnya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/728345/dprd-dan-pemkab-gumas-sepakat-bahas-tujuh-raperda, Selasa, 12 November 2024.
- https://mediadayak.id/dprd-pemkab-gumas-sepakat-bahas-raperda-apbd-gumas-tahun-2025/, Senin, 18 November 2024.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada Pasal 14 menjelaskan Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi. Pada Pasal 38 ayat (2) menjelaskan dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Prolegda Provinsi: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; b. akibat kerja sama dengan pihak lain; dan c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum. Pasal 39 menyebutkan, perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dalam Prolegda Kabupaten/Kota. Pasal 41 menjelaskan, dalam Prolegda Kabupaten/Kota dapat dimuat daftar kumulatif terbuka mengenai pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Kecamatan atau nama lainnya dan/atau pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Desa atau nama lainnya.