Pangkalan Bun (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah Rody Iskandar mengingatkan sekaligus menekankan pentingnya Inovasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dalam mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, serta memperkuat sosialisasi kepada para wajib pajak.
"Inovasi itu bertujuan bukan hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak, tetapi juga pentingnya membayar pajak daerah secara tertib dan patuh," katanya di Pangkalan Bun, Senin.
Salah satu inovasi yang dilakukan oleh Bapenda tersebut yaitu Gebyar Pajak 2024, yang bertujuan memberikan contoh serta menjadi pelopor bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak. Kegiatan gebyar pajak merupakan agenda rutin yang setiap tahunnya dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Kobar.
"Banyaknya kanal-kanal pembayaran pajak daerah di bank-bank umum yang ada di kabupaten Kotawaringin Barat, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak," kata Rody.
Pada kegiatan tersebut pemerintah juga memberikan berbagai hadiah doorprize bagi para wajib pajak yang hadir dan melaksanakan kewajibannya. Selain itu, dilakukan juga penandatanganan nota kerjasama antara Bapenda dengan Bank Mandiri, yang bertujuan untuk memperluas kanal pembayaran pajak dan memudahkan akses masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.
Dirinya pun berharap melalui Gebyar Pajak tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak.
"Jadi dengan meningkatkannya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, dapat berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik di masa depan," demikian Rody Iskandar.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/720191/sekda-kobar-ingatkan-inovasi-bapenda-permudah-bayar-pajak-sangat-penting,Senin, 30 September 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/385072-inovasi-bapenda-permudah-pembayaran-pajak-masyarakat-kobar, Senin, 30 September 2024.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20). PAD memiliki peran penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai program pembangunan dan menyediakan layanan bagi masyarakat. Peningkatan PAD juga merupakan indikator bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tersebut meningkat.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 21).
Download: Sekda Kobar Ingatkan Inovasi Bapenda Permudah Bayar Pajak Sangat Penting