Pemkot Palangka Raya Salurkan Bantuan Program PPKS

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Sosial setempat menyalurkan bantuan kepada sasaran program Penerima Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

"Penyerahan bantuan tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat yang membutuhkan," kata Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Riduan di Palangka Raya, Rabu.

Dia menerangkan, penyerahan bantuan tersebut dikerjasamakan dengan Bank Kalteng. Diserahkan kepada 42 orang menerima bantuan sandang total senilai Rp21 juta, dengan alokasi 500 ribu rupiah per individu.

Sementara itu, bantuan permakanan senilai Rp388,8 juta rupiah diberikan kepada 216 PPKS, dengan masing-masing orang menerima Rp1,8 juta.

"Penyaluran bantuan ini diproses melalui Bank Kalteng dan akan berlangsung hingga 14 Juni 2024," kata Riduan.

Dia mengatakan, bantuan tersebut ditujukan bagi PPKS yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Kota Palangka Raya, termasuk penyandang disabilitas, anak terlantar, dan lansia terlantar yang tersebar di wilayah setempat.

“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban para penerima, khususnya para penyandang disabilitas dan lansia terlantar. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa semua warga mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak,” kata Riduan.

Riduan menambahkan bahwa sebelum menerima bantuan, para penerima telah diasesmen oleh pekerja sosial dan pendamping rehabilitasi sosial. Pihaknya juga akan terus memantau penyaluran bantuan agar tepat sasaran dan lancar.

“Kami bekerja sama dengan Bank Kalteng untuk memastikan bantuan diterima oleh yang berhak. Kami juga berkomitmen untuk meningkatkan layanan dan bantuan sosial di masa mendatang,” katanya.

Riduan menjelaskan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari program kesejahteraan sosial yang terus digalakkan oleh Pemko Palangka Raya.

Program ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi para penerima dan membantu mereka menjalani kehidupan yang lebih baik.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/700149/pemkot-palangka-raya-salurkan-bantuan-program-ppks, Rabu, 12 Juni 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/343896-pemko-palangka-raya-salurkan-bantuan-program-ppks, Kamis, 13 Juni 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pusat Kendali Kementerian Sosial mendefinisikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Sedangkan, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

Download: Pemkot Palangka Raya Salurkan Bantuan Program PPKS