Pemprov Kalteng Diminta Pacu Realisasi Program 2024

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Achmad Rasyid meminta pemerintah daerah memastikan penyerapan anggaran dan program kegiatan yang diagendakan untuk tahun anggaran 2024 ini terlaksana dengan baik.

"Mulai dari tender, pelaksanaan kegiatan, hingga realiasinya harus dipacu mengingat sekarang sudah memasuki akhir bulan Juli atau telah melewati satu semester kegiatan tahun anggaran, sehingga realisasi program yang sudah berjalan harus dipastikan sudah sejauh mana," katanya di Palangka Raya, Senin.

Berkaitan dengan anggaran tahun 2024 ini, dirinya menilai bahwa ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, yakni adanya proyek yang belum tender.

Pentingnya hal ini diperhatikan, mengingat masa jabatan kepala daerah dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur akan segera berakhir dan nantinya akhir masa jabatan tersebut bersamaan dengan dilantiknya kepala daerah terpilih.

"Ini kan nantinya justru menjadi repot lagi, harus ini itu dan sebagainya. Jadi sebaiknya memang haus segera diselesaikan sehingga kepala daerah yang baru nanti tinggal melanjutkan apa yang sudah berjalan," ucapnya.

Untuk itu politikus Partai Gerindra ini berharap pada sisa masa jabatannya tersebut kepala daerah dapat lebih memaksimalkan dan lebih memberikan manfaat bagi pembangunan di provinsi ini.

Hal tersebut penting untuk dilakukan agar berbagai agenda kegiatan pemerintah daerah yang sebelumnya telah diprogramkan jangan sampai terkendala.

“Serapan anggaran dan bagaimana memacu program yang sudah ada ini penting supaya nanti tidak terjadi SILPA, sehingga yang sudah dianggarkan di tahun ini harus terselesaikan,” ujarnya.

Di satu sisi dia mengakui tidak ada hal yang terlalu krusial menjelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah, bahkan pembiayaan untuk kegiatan tahun jamak atau multiyears atau tahun jamak kemungkinan sudah dibayar, sehingga tidak akan menjadi beban untuk tahun berikutnya.

Hanya saja yang menjadi catatan saat ini karena pihak DPRD belum menerima laporan realisasi anggaran tahun 2024, harusnya laporan tersebut disampaikan berkelanjutan, supaya legislatif bisa turut mengawasi program pemerintah yang tengah berjalan saat ini.

“Saya tidak tahu kalau laporan itu ada ke ketua atau tidak, tapi ke komisi tidak ada. Makanya itu yang sedikit saya kritik dan minta ini diperhatikan pemerintah,” demikian Achmad Rasyid.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/707323/pemprov-kalteng-diminta-pacu-realisasi-program-2024, Senin, 29 Juli 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/349163-ketua-komisi-ii-dprd-kalteng-minta-pemda-pacu-realisasi-program-2024, Senin, 29 Juli 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah. Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah dokumen resmi yang berisi informasi keuangan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. LKPD disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah. LKPD memuat informasi mengenai: Penerimaan, Pengeluaran, Aset, Kewajiban, Ekuitas. Komponen LKPD meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Download: Pemprov Kalteng Diminta Pacu Realisasi Program 2024