Eks Bendahara Kesbangpol Pulang Pisau ditetapkan Tersangka Korupsi

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Pulang Pisau (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah menetapkan eks Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten setempat, berinisial J sebagai tersangka dugaan kasus korupsi rekayasa file gaji pegawai hingga gaji ke 13.

"Penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan oleh tim penyidik setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan, didukung dengan keterangan dari para saksi serta alat bukti yang dinilai cukup dan memenuhi," kata Kepala Kejari Pulang Pisau (Pulpis) Deddy Yuliansyah Rasyid, Jumat.

Ia mengatakan, terhitung dari 19 Juli 2024 penyidik secara resmi menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kejaksaan Negeri setempat rencananya mengeluarkan rilis resmi minggu depan terkait korupsi yang dilakukan eks bendahara Kesbangpol tersebut.

Penahanan terhadap tersangka J selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas II B Kuala Kapuas. Eks bendahara Kesbangpol ini hadir didampingi pengacara untuk memenuhi undangan Tim Penyidik Kejari Pulpis untuk dilakukan pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Eks bendahara Kesbangpol ini sebelumnya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, diantaranya membuat rekayasa file gaji pegawai dengan melakukan pemotongan pada Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga dan gaji 13 yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

J juga diduga tidak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dari rentang periode bulan Januari 2018 hingga Oktober 2023. Selain itu, J disebut-sebut tidak membayarkan sisa uang pekerjaan dari beberapa kontraktor yang dialihkan ke rekening untuk kepentingan pribadi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/705774/eks-bendahara-kesbangpol-pulang-pisau-ditetapkan-tersangka-korupsi, Sabtu, 20 Juli 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/348382-mantan-bendahara-kesbangpol-pulang-pisau-ditahan-usai-ditetapkan-tersangka-kasus-korupsi, Selasa, 23 Juli 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 menyebutkan bahwa, Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Download: Eks Bendahara Kesbangpol Pulang Pisau ditetapkan Tersangka Korupsi