Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Tantawi Jauhari meminta pemerintah kota agar dapat menyerahkan secara langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada masyarakat.
“Dengan langkah ini kan, tentu masyarakat menjadi mengetahui kewajiban sehingga diharapkan masyarakat bisa membayar PBB sebelum tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan,” katanya di Palangka Raya, Senin.
Dirinya menjelaskan, pendistribusian SPPT tersebut ke masing-masing kelurahan, dan di kelurahan kemudian langsung disalurkan ke masyarakat melalui masing-masing RW hingga RT.
Bahkan iya meyakini bahwa upaya tersebut dapat menjadi langkah strategis pemerintah kota dam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak.
“Karena memang sektor pajak ini masih banyak potensi yang bisa dimaksimalkan sehingga perlu adanya strategi yang harus dilakukan oleh pemerintah,” ucapnya.
Tantawi juga menyarankan pemerintah kota dapat melakukan upaya jemput bila demi optimalisasi PAD dan hal tersebut tidak hanya dilakukan pada sektor PBB saja tetapi semua sektor pajak serta retribusi.
Dengan adanya langkah tersebut, diharapkan layanan perpajakan maupun retribusi di Kota Palangka Raya dapat lebih optimal sehingga serapan dan realisasi PAD dapat maksimal.
"Karena memang terobosan-terobosan itu perlu dilakukan agar ke depan pemerintah dapat lebih maksimal dalam mengelola sumber-sumber yang dinilai berpotensi dalam mendongkrak pajak daerah," ujarnya.
Legislator dari partai Gerindra ini juga mengajak seluruh masyarakat, agar dapat benar-benar sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak serta retribusi.
Dengan taat dan patuh terhadap membayar pajak dan retribusi, secara tidak langsung masyarakat tentunya terlibat dalam membangun daerah.
“Karena memang kan uang masyarakat yang membayar pajak dan retribusi ini akan digunakan kembali untuk melakukan berbagai pembangunan, baik infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan sebagainya,” demikian Tantawi.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/707295/pemerintah-diminta-salurkan-sppt-langsung-ke-masyarakat,Senin, 29 Juli 2024.
- https://kaltengtoday.com/pemko-di-minta-serahkan-sppt-ppb-ke-masyarakat/, Selasa, 30 Juli 2024.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20). PAD merupakan hak pemerintah daerah yang diperoleh dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. PAD memiliki peran penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai program pembangunan dan menyediakan layanan bagi masyarakat. Peningkatan PAD juga merupakan indikator bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tersebut meningkat. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 21). Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan / atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan (Pasal 1 angka 33). PBB-P2 diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 pada Pasal 38 sampai dengan Pasal 43.
Download: Pemerintah Diminta Salurkan SPPT Langsung Ke Masyarakat