MPP Palangka Raya Permudah Masyarakat Urus Pajak

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Mukarramah menekankan bahwa hadirnya Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Palangka Raya dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak.

"Karena kan di mall pelayanan publik itu mencakup 19 pelayanan dari yang sebelumnya 12 pelayanan pajak. Ini sangat berguna untuk masyarakat," katanya di Palangka Raya, Jumat.

Dirinya menjelaskan, bahwa selama ini masyarakat kerap malas membayar pajak akibat lokasi pembayaran dari pajak satu ke pajak lainnya yang berjauhan.

Kondisi tersebut, membuat pendapatan dari sektor pajak menjadi tidak maksimal sehingga berdampak pada percepatan pembangunan di Kota Palangka Raya.

"Misalnya masyarakat mau membayar pajak sepeda motor, kemudian mau membayar PBB. Itu kan jauh lokasinya, sedangkan sekarang di MPP ini masyarakat bisa membayar pajak dalam satu gedung," ucapnya.

Terlebih, lanjut Mukarramah, saat ini di MPP juga tersedia pelayanan SKCK yang sebelumnya masyarakat untuk mendapatkan surat tersebut harus mengunjungi kantor kepolisian.

Dirinya mengungkapkan bahwa MPP merupakan terobosan yang dibuat pemerintah kota yang memiliki segudang manfaat untuk masyarakat, serta MPP juga merupakan wujud pemerintah hadir untuk membantu masyarakat.

"Terobosan seperti ini yang seharusnya terus dilakukan oleh pemerintah. Karena dampak dari MPP ini jelas dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.

Namun srikandi partai Nasdem ini juga tetap mengingatkan kepada pemerintah kota, agar dapat menjaga dan meningkatkan sistem pelayanan yang ada di MPP.

Hal tersebut dilakukan agar kedepan MPP dapat selalu menjadi gedung favorit bagi masyarakat dalam hal mengurus dan membayar pajak masyarakat.

"Karena kalau tidak diperbaharui dan dijaga, pastinya sistem pelayanan ini akan ketinggalam zaman. Apalagi kan sekarang perkembangan teknologi sudah sangat pesat," demikian Mukarramah.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/722426/mpp-palangka-raya-permudah-masyarakat-urus-pajak, Jumat, 11 Oktober 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/393342-kehadiran-mpp-di-palangka-raya-permudah-warga-urus-pajak, Jumat, 11 Oktober 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.

 

Download: MPP Palangka Raya Permudah Masyarakat Urus Pajak