Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Mukarammah mengajak masyarakat di daerah ini untuk memanfaatkan Kalteng Expo 2024 dalam membayar pajak bumi bangunan (PBB).
"Selain menjadi kewajiban, tentunya ini juga bermaksud untuk lebih meramaikan Kalteng Expo 2024," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Dia menjelaskan, pembayaran PBB di Kalteng Expo 2024 akan dipermudah dengan adanya petugas dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palangka Raya yang siap melayani warga.
Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait PBB dan layanan lainnya yang disediakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
"Kami berharap dengan adanya layanan ini, warga dapat dengan mudah membayar PBB mereka dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik," ucapnya.
Srikandi partai Nasdem ini menambahkan, Kalteng Expo 2024 sendiri merupakan pameran tahunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Acara ini menjadi ajang bagi pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat untuk memamerkan potensi dan produk unggulan di Kalimantan Tengah. Untuk itu, dengan adanya layanan pembayaran PBB di stand Pemerintah Kota Palangka Raya, dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan mendukung pembangunan di daerah ini.
Dia juga meminta masyarakat yang telah membayar PBB di stand Pemerintah Kota Palangka Raya, untuk dapat melihat dan membeli produk dari stand pelaku UMKM. Dengan begitu, masyarakat dapat membantu perkembangan pelaku UMKM yang ada di daerah ini untuk dapat lebih berkembang.
"Intinya kita semua ini saling berkesinambungan. Tanpa adanya masyarakat, pemerintahan maupun pelaku UMKM tidak dapat lebih berkembang," demikian Mukarammah.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/694014/masyarakat-palangka-raya-diajak-manfaatkan-kalteng-expo-2024-untuk-bayar-pbb,Selasa, 14 Mei 2024.
- https://www.rri.co.id/keuangan/690410/warga-manfaatkan-kalteng-expo-untuk-bayar-pajak, Selasa 14 Mei 2024.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20). PAD merupakan hak pemerintah daerah yang diperoleh dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. PAD memiliki peran penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai program pembangunan dan menyediakan layanan bagi masyarakat. Peningkatan PAD juga merupakan indikator bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tersebut meningkat. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 21). Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan (Pasal 1 angka 33). PBB-P2 diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 43.
Download: Masyarakat Palangka Raya Diajak Manfaatkan Kalteng Expo 2024 untuk Bayar PBB