Kembali Diberlakukan, Pemprov Kalteng Optimalkan Pajak Alat Berat

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah terus berupaya mengoptimalkan pendapatan melalui pajak alat berat, yang banyak dipergunakan pengusaha di sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan serta lainnya.

Alat berat yang beroperasi di provinsi ini berdasarkan data tahun 2019 mencapai 3.189 unit, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalteng Anang Dirjo saat Entry Meeting Asistensi Penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor pada Program Peningkatan Pajak Alat Berat Pemprov Kalteng Tahun 2024 di Palangka Raya, Selasa.

"Jadi, diberlakukannya kembali pajak alat berat ini semoga bisa memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD Kalteng. Kami dari BPD Kalteng akan terus berupaya mengoptimalkannya," kata dia.

Dirinya pun mengakui bahwa pajak alat berat sempat terhenti akibat adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 tahun 2017. Di mana keputusan tersebut memenangkan gugatan perusahaan perkebunan swasta dan pengusaha se-Indonesia, yang menganggap pajak alat berat tidak adil.

Namun, lanjut Anang Dirjo, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pajak alat berat kembali diberlakukan. Kemudian, diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35/2023 sebagai turunan UU no.1/22 tersebut.

"Penarikan kembali pajak alat berat itu diberlakukan sejak tahun 2024, dan penarikannya juga dikembalikan kepada pemerintah daerah," beber dia.

Meski begitu, Kepala BPD Kalteng itu menyebut ada kendala yang bakal dihadapi pihaknya dalam mengoptimalkan pajak alat berat. Di mana banyak alat berat yang beroperasi di Kalteng merupakan sistem sewa dari Banjarmasin, Kalimantan Timur, maupun luar pulau Kalimantan. Hal itu membuat, potensi alat berat yang beroperasi di provinsi ini tidak bisa memberikan PAD bagi Kalteng.

"Dengan adanya dukungan anggaran dan teknologi canggih, mudah-mudahan PAD dari pajak alat berat itu bisa semakin meningkat," demikian Anang Dirjo.

Entry Meeting Asistensi Penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor pada Program Peningkatan Pajak Alat Berat Pemprov Kalteng Tahun 2024, dipimpin langsung Sekda Kalteng Nuryakin dan turut dihadiri perwakilan BPKP  Kalteng, serta sejumlah perwakilan satuan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalteng.

Korwas Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Dwito Santoso dalam kegiatan itu mengatakan, persoalan yang terjadi selama ini adalah terkait dengan ketersediaan data base alat berat, dan penguasaan atau kepemilikan alat berat yang beroperasi dari luar provinsi ini.

Untuk itu, dia menyarankan agar Pemprov Kalteng membahas bersama dalam rangka mencapai target penerimaan pajak alat berat, sehingga output dari kegiatan asistensi ini diharapkan berupa daftar resiko dan mitigasinya.

"Termasuk tindak pengendaliannya untuk mencegah resiko-resiko yang sudah diindentifikasi bersama, dalam mencapai tujuan dari penerimaan PAD alat berat tersebut," demikian Dwito Santoso.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/697176/kembali-diberlakukan-pemprov-kalteng-optimalkan-pajak-alat-berat, Selasa, 28 Mei 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/342052-pemprov-kalteng-optimalkan-pajak-alat-berat-untuk-pendapatan, Rabu, 29 Mei 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 1 angka 21 Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat (Pasal 1 angka 31). PAB diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 22.

Download: Kembali Diberlakukan, Pemprov Kalteng Optimalkan Pajak Alat Berat