Dewan Minta Pemkab Kotim Segera Lunasi Tunggakan TPP ASN

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Bunyamin meminta pemerintah daerah setempat agar segera membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang telah menunggak selama beberapa bulan.

“Kemarin kan slogan Bupati bahwa 2023 kita bayar hutang, tapi tolong kesejahteraan ASN kita juga diperhatikan, karena ada sejumlah ASN yang mengeluhkan TPP yang belum cair,” kata Bunyamin di Sampit, Selasa.

Ia menjelaskan, keluhan ASN terkait tunggakan TPP ini menjadi salah satu aspirasi yang pihaknya serap saat melakukan reses di daerah pemilihan (dapil) III yang meliputi Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Teluk Sampit, dan Pulau Hanaut.

ASN bukan hanya pelayan masyarakat, tapi juga bagian dari masyarakat yang aspirasinya diperjuangkan oleh DPRD. Sehingga, pihaknya meminta pemerintah daerah agar menunaikan kewajiban terhadap para ASN, khususnya terkait tunjangan yang menjadi booster  atau penyemangat mereka dalam bekerja.

“Ini menyangkut kesejahteraan mereka, kasihan nasibnya. Bagaimana mereka mau bekerja dengan baik kalau penunjangnya tidak begitu maksimal, jadi harapan kami TPP itu tetap harus dibayar,” ujarnya.

Ia juga membandingkan Kotim dengan kabupaten pemekaran, seperti Seruyan dan Katingan, yang dapat menyelesaikan kewajiban terhadap ASN pada akhir tahun lalu, sehingga diharapkan Pemkab Kotim dapat mencontoh hal tersebut.

Sebelumnya, tepatnya 7 Januari 2024, Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melunasi tunggakan TPP, paling lambat akhir Januari 2024.

Ia juga mengaku, bahwa pembayaran TPP ini sebenarnya direncanakan pada Desember 2023 lalu, namun karena transfer anggaran dari pemerintah pusat baru masuk pada hari kerja terakhir tahun tersebut sehingga Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tak sempat mengatur penyaluran anggaran sesuai keperluan masing-masing.

“Sebenarnya kita ingin semua selesai akhir tahun lalu, tapi karena anggaran kita baru masuk tanggal 27 Desember 2023, makanya kita selesaikan Januari ini. Mudah-mudahan semua berjalan lancar,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, BKAD Kotim, Jumaeh menyampaikan TPP ASN yang belum terbayar tersisa dua bulan, yakni November dan Desember 2023. Nominal TPP yang perlu dibayarkan kurang lebih Rp32 miliar meliputi sekitar 5.200 ASN dan 1200 PPPK di lingkungan Pemkab Kotim.

“Sesuai arahan dari Bupati menyangkut masalah keuangan, kami akan melunasi sisa TPP bulan ini juga,” demikian Jumaeh.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/678129/dewan-minta-pemkab-kotim-segera-lunasi-tunggakan-tpp-asn, Selasa, 23 Januari 2024.
  2. https://mentayanet.com/anggota-dprd-kotim-berharap-pemerintah-segera-melunasi-tunggakan-tpp-asn/, Kamis, 25 Januari 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mendefinisikan, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. Pada Pasal 21 menyebutkan, Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel. Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. penghasilan; b. penghargaan yang bersifat motivasi; c. tunjangan dan fasilitas; d. jaminan sosial; e. lingkungan kerja; f. pengembangan diri; dan g. bantuan hukum. Penghasilan sebagaimana dimaksud huruf a dapat berupa: a. gaji; atau b. upah. Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud huruf c dapat berupa: a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau b. tunjangan dan fasilitas individu.

Download: Dewan Minta Pemkab Kotim Segera Lunasi Tunggakan TPP ASN