Kejari Murung Raya Usut Dugaan Korupsi Hibah Sapi dan BOK

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Puruk Cahu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan hibah sapi kepada kelompok tani (poktan) di Dinas Pertanian dan Perikanan serta Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan.

"Dua kasus korupsi ini masih dalam proses penghitungan kerugian uang negara dan akan menetapkan tersangka dugaan korupsi di dua dinas pada Pemkab Murung Raya tersebut," kata Kajari Murung Raya, Kosasih saat memberikan keterangan pers di Puruk Cahu, Senin.

Kosasih menyampaikan perkara ini dalam pengadaan dana hibah sapi kepada Poktan Distanik Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2021 bersumber dari APBD Kabupaten Mura sebesar Rp3 miliar.

Penyidikan juga ditujukan pada perkara tindak pidana korupsi anggaran dana bantuan operasi Kesehatan (BOK) yang berasal dari dana DAK non fisik tahun anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Murung Raya dan puskesmas.

"Ini anggarannya (dana BOK) Rp15 miliar dan sudah kita periksa para saksi dan surat perintah penyidikannya tanggal 23 Februari 2024 dan juga sama saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian negara dan secepatnya akan kita tetapkan tersangkanya," terangnya.

Untuk surat perintah penyidikan kasus hibah sapi, Kosasih mengatakan sudah dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2023 lalu. Saat Ini prosesnya sedang dalam perhitungan total kerugian negara yang dibantu oleh tim Inspektorat Murung Raya.

"Jika sudah selesai kita akan melakukan penetapan mengenai tersangka. Tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan upaya paksa," demikian Kosasih didampingi Kasi intelijen Aep Saepulloh, Kasi Pidsus dan Kasi Pidum Syaiful Bahri.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/683943/kejari-murung-raya-usut-dugaan-korupsi-hibah-sapi-dan-bok, Senin, 4 Maret 2024.
  2. https://kalimantanpost.com/2024/03/kejari-murung-raya-kalteng-usut-dugaan-korupsi-hibah-sapi-dan-bok/, Selasa, 5 Maret 2024.

 

Catatan:

Bantuan Operasional Kesehatan disingkat BOK merupakan bantuan operasional kesehatan yang merupakan subsidi pemerintah dalam bidang kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dana BOK Puskesmas adalah dana bantuan yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas upaya kesehatan masyarakat. Pengelolaan Dana BOK Puskesmas adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Dana BOK Puskesmas. Dana BOK diperuntukkan untuk meningkatkan pelayanan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) agar kesenjangan pelayanan kesehatan antara puskesmas dan rumah sakit terutama pelayanan preventif kesehatan semakin tipis.

 

Download: Kejari Murung Raya Usut Dugaan Korupsi Hibah Sapi dan BOK