Pangkalan Bun (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Amir Hadi menyatakan bahwa dilakukannya sosialisasi dan persiapan serta pendampingan lelang parkir untuk tahun anggaran 2024, sebagai upaya mengakomodir semua pihak.
Sosialisasi itu bertujuan agar masyarakat dan pengusaha ataupun orang-orang yang berminat mengelola parkir yang ada di kabupaten ini dapat terakomodir , kata Amir Hadi di Pangkalan Bun, Kamis.
"Kami dalam waktu akan melakukan lelang pengelolaan parkir di 45 titik atau lokasi. Jadi, memang perlu dilakukan sosialisasi," ucapnya.
Dikatakan, Dishub Kobar bersama Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melakukan lelang parkir sebanyak 45 titik/lokasi, untuk periode pengelolaan 1 Maret - 31 Desember 2024. Di mana pelaksanaan pemasukan penawaran lelang itu kemungkinan dibuka pada tanggal 16 Februari, sehingga masih ada waktu sekitar 23 hari lebih bagi yang berminat untuk mengelolanya.
"Waktu yang relatif panjang ini juga dapat digunakan pihak manapun untuk menganalisis lokasi parkir yang akan dilelang nanti," kata Amir.
Dia menyampaikan, dengan dilakukan hal tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mensejahterakan pengelola, terutama dari sektor distribusi parkir tersebut.
"Melalui kegiatan ini kita bisa mencari titik temu jangan sampai pengelolaan parkir ini, tidak memberikan kontribusi yang besar kepada daerah dan hanya memberikan kontribusi kepada pengelola dan gitu juga sebaliknya," disampaikannya.
Amir mengungkapkan, dirinya berharap nantinya akan ada keseimbangan antara pendapatan oleh pemerintah dan juga kesejahteraan yang di dapat oleh pengelola ataupun juru parkir (jukir).
"Harapan kita ke depan itu, nanti untuk target penetapan parkir tersebut, didapat dari realisasi kita tahun sebelumnya jadi tidak lagi kita menetapkan target itu terlalu besar, sehingga nanti untuk mengejar target ini tidak ada saling senggol menyenggol," ungkapnya.
Amir menambahkan, bahwa pihaknya melakukan sosialisasi tidak hanya tatap muka di hari ini saja, namun juga melakukan sosialisasi melalui sosial media.
"Untuk sosialisasi tatap muka itu kita lakukan untuk hari ini saja, namun untuk sosialisasi lainnya kita juga melakukan lewat sosial media, dan sosialisasi tersebut terhitung dari hari ini hingga 16 Februari mendatang," demikian Amir Hadi.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/678438/dishub-kobar-dalam-waktu-dekat-lelang-parkir-sebanyak-45-lokasi, Kamis, 25 Januari 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/328495-dishub-kobar-bakal-lelang-pengelolaan-45-lokasi-parkir, Jumat, 26 Januari 2024.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 angka 22). Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor (Pasal 1 angka 48).
Download: Dishub Kobar Dalam Waktu Dekat Lelang Parkir Sebanyak 45 Lokasi