Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor mengatakan, realisasi pendapatan daerah pada 2023 mencapai 88,58 persen atau Rp2.035.246.269.658 dari target Rp2.297.523.591.136.
“Realisasi pendapatan daerah sampai dengan akhir Desember 2023 sebesar 88,58 persen, meliputi pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Hal ini ia sampaikan pada rapat paripurna di gedung DPRD Kotim dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Kotim tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotim tahun 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kotim, Sekretaris Daerah Fajrurrahman, Ketua DPRD Rinie Anderson beserta jajaran anggota legislatif, dan unsur organisasi perangkat daerah (OPD) Kotim.
Selain realisasi pendapatan daerah, Halikinnor juga menyampaikan target dan realisasi belanja daerah berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah. Belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
“Berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah maka pada APBD Kotim 2023 saya sampaikan realisasi belanja daerah pada 2023 sebesar 82,22 persen atau Rp2.020.795.248.109 dari target Rp2.457.932.557.380,” sebutnya.
Halikinnor menjelaskan, LKPJ merupakan laporan yang disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran.
LKPJ ini disampaikan kepada DPRD Kotim paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“LKPJ ini memuat ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintah daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” ucapnya.
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintah itu meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Sehubungan dengan disampaikannya LKPJ Bupati Kotim 2023, Halikinnor mengharapkan adanya timbal balik dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kotim.
“DPRD Kotim diharapkan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah secara tertulis paling lambat 30 hari setelah laporan ini disampaikan, sebagai bahan masukan dan evaluasi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah,” tuturnya.
Selanjutnya rekomendasi tersebut akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk dikompilasikan dengan seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Tak lupa, orang nomor satu di Kotim ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD dan seluruh jajaran OPD Kotim serta segenap unsur lainnya yang telah memberikan dukungan dan kontribusi nyata dalam pelaksanaan urusan pemerintah dan pembangunan selama 2023.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/686601/bupati-kotim-realisasi-pendapatan-daerah-2023-capai-8858-persen, Senin, 25 Maret 2024.
- https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemkab-kotim/27/03/2024/sampai-akhir-desember-2023-realisasi-pendapatan-daerah-kotim-capai-8858-persen/, Rabu, 27 Maret 2024.
Catatan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang meliputi:
- Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi;
- Pengelolaan transfer ke daerah/tkd;
- Pengelolaan belanja daerah;
- Pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan
- Pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Undang-undang ini salah satunya mengatur tentang Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD. PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20). PAD memiliki peran penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai program pembangunan dan menyediakan layanan bagi masyarakat. Peningkatan PAD juga merupakan indikator bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tersebut meningkat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Daerah, dalam Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. LKPJ APBD memuat informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk: Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas. LKPJ APBD disampaikan dalam rapat paripurna DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. LKPJ APBD bermanfaat untuk mengetahui kegiatan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya, mengidentifikasi kekurangan yang perlu dibenahi dan meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, bersih, dan bertanggung jawab.
Download: Bupati Kotim Realisasi Pendapatan Daerah 2023 Capai 88,58 Persen