Bapenda Gumas Optimalkan Penagihan Pajak Daerah

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, seperti pajak restoran dan lainnya.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar selalu taat pajak, kata Kepala Bapenda Gumas Edison melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Kaperdo di Kuala Kurun, Minggu.

“Kami datang langsung ke restoran dan kafe yang ada di Kuala Kurun, memberi pemahaman kepada pelaku usaha agar taat pajak, sebab pajak yang mereka bayarkan nantinya akan digunakan untuk membangun daerah,” jelasnya.

Bapenda Gumas mengedepankan komunikasi untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha restoran dan kafe, agar mereka selalu taat pajak. Upaya tersebut bertajuk ‘Bapenda Maja’ dan mulai digencarkan pada Agustus 2024.

Maja merupakan bahasa Dayak Ngaju yang artinya datang bertamu ke rumah seseorang. Kata maja digunakan oleh Bapenda Gumas, yang merupakan akronim dari Bapenda Manjelas Aturan Pajak Daerah.

Aturan pajak daerah yang dimaksud yakni  Peraturan Daerah (Perda) Gumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Poin yang termuat dalam perda tersebut salah satunya adalah terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.

Dalam Perda Gumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dijelaskan bahwa rumah makan, restoran, dan kafe yang memiliki omzet di atas Rp3 juta rupiah wajib membayar pajak restoran dan lainnya sebesar 10 persen.

Namun yang harus diingat, tutur dia, pajak 10 persen tadi dari setiap transaksi dibebankan kepada pembeli atau konsumen akhir, untuk selanjutnya menjadi setoran pajak.

Lebih lanjut, target PAD dari pajak restoran dan sejenisnya pada tahun 2024 ini adalah sebesar Rp650 juta. Hingga akhir Agustus 2024, realisasi pajak restoran dan lainnya baru mencapai Rp249 juta.

“Kami berharap para pelaku usaha mau dan bersedia menjadi mitra pajak daerah dalam mengoptimalisasikan pendapatan daerah. Sederhana saja yang kami minta, yakni pelaku usaha melakukan dan mencantumkan pajak 10 persen, pada setiap transaksi penjualan makanan dan atau minuman ke konsumen,” demikian Kaperdo.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/716207/bapenda-gumas-optimalkan-penagihan-pajak-daerah, Minggu, 8 September 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/371546-penagihan-pajak-daerah-oleh-bapenda-gumas-untuk-optimalisasi-pad, Selasa, 10 September 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20). PAD memiliki peran penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai program pembangunan dan menyediakan layanan bagi masyarakat. Peningkatan PAD juga merupakan indikator bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tersebut meningkat. Dalam Pasal 1 angka 21 Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu (pasal 1 angka 42). PBJT diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 59.

Download: Bapenda Gumas Optimalkan Penagihan Pajak Daerah