Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sirajul Rahman meminta kepada pemerintahan baru nantinya lebih bijak dalam menerapkan aturan terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
“Karena ini penerapannya 2025, berarti sudah pemerintahan baru. Tinggal pemerintahan baru ini kita minta untuk lebih bijak bagaimana penerapan untuk PPN 12 persen,” katanya di Palangka Raya, Selasa.
Beberapa saat lalu, masyarakat dikagetkan dengan wacana penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen, hal itu menyusul penerapan kenaikan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen yang telah dilakukan pada April 2022.
Diketahui, penerapan tarif PPN sebesar 12 persen sendiri ditargetkan dapat terlaksana paling lambat 1 Januari 2025, sebagaimana yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Karena kami menilai, jika wacana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bukanlah keputusan yang bijak terlebih di saat daya beli masyarakat belum pulih," ucapnya.
Lebih lanjut Sirajul mengatakan, jika PPN merupakan pajak yang dikenakan kepada konsumen akhir. Apabila terjadi kenaikan tarif PPN maka akan berpengaruh pada harga jual lantaran pajak ini umumnya dibebankan kepada pembeli oleh penjual.
Hal ini dinilai akan membebani rakyat hingga bisa menekan daya beli masyarakat. Sebab, wacana tersebut muncul di saat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dan harga bahan pokok juga sedang tinggi, terlebih menjelang Idul Fitri.
"Kemudian dikasih berita PPN mau naik rasanya memang wacana ini tidak pantas," ujarnya.
Untuk itu Legislator dari Fraksi PKS ini berharap, agar pemerintahan yang baru nantinya dapat lebih memikirkan dampak kenaikan tarif PPN kepada perekonomian masyarakat.
"Jangan sampai, kebijakan tersebut nantinya membebankan masyarakat yang berujung pada kian menurunnya daya beli masyarakat," demikian Sirajul Rahman.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN merupakan merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal tersebut tercantum pada BAB IV Pasal 7 yang menyatakan Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11 persen (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar 12 persen (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/687744/pemerintah-diminta-bijak-terapkan-kenaikan-tarif-ppn, Rabu, 3 April 2024.
- https://seputarborneo.com/news/9631_Kebijakan_Kenaikan_PPN_Harus_Pertimbangkan_Masyarakat.html, Kamis, 11 April 2024.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan. Pada Bab IV Pajak Pertambahan Nilai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyebutkan, Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar l2% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Pada Pasal 7 ayat (3) menyebutkan, Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).
Download: Pemerintah diminta Bijak Terapkan Kenaikan Tarif PPN