Muara Teweh (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali melanjutkan penanganan jalan yang rusak pada beberapa desa untuk memperlancar distribusi logistik Pemilu 2024.
"Hari ini kami lanjutkan perbaikan jalan di wilayah Desa Sei Rahayu II atau kilometer 52, Desa Rimba Sari (Km 53) dan Beringin Raya (Km 54)," kata Kepala Dinas PUPR Barito Utara M Iman Topik di Muara Teweh, Selasa.
Menurut dia, penanganan ruas jalan di wilayah Kecamatan Teweh Tengah ini dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 yang dalam beberapa hari ke depan akan dilaksanakan yaitu pada 14 Februari 2024.
Penanganan jalan, katanya, dilaksanakan di beberapa titik ruas jalan yang rusak yang dinilai rawan.
“Kita harapkan penanganan kerusakan jalan ini didukung kecamatan dan desa dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu dan berupaya meminimalkan potensi resiko kerawanan khususnya pada saat pendistribusian logistik Pemilu 2024,” kata Topik.
Dia mengatakan, perbaikan jalan di Km 52, Km 53 dan Km 54 ini pihaknya dibantu dibantu beberapa perusahaan yang ada didaerah setempat.
Dalam penanganan jalan ini Dinas PUPR Barito Utara menggunakan alat berat seperti ekscavator, grader, wales stump dan lainnya.
Diharapkan, menurut dia, dalam setiap pelaksanaan pekerjaan di lapangan ada sinergisitas dan kerja sama dengan warga masyarakat, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan untuk saling mendukung guna kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
"Mudah-mudahan cuaca mendukung, sehingga tim di lapangan bisa bekerja secara maksimal," ujar Iman Topik
Sebelumnya Dinas PUPR Barito Utara melakukan perawatan dan perbaikan ruas jalan pada ruas jalan Kilometer 34- Desa Jamut- Simpang Thamrin- Desa Liju- Benangin di Kecamatan Teweh Timur.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/680358/dinas-pupr-barito-utara-lanjutkan-penanganan-jalan-rusak, Selasa, 06 Februari 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/329815-dinas-pupr-barito-utara-lanjutkan-penanganan-jalan-rusak, Rabu, 07 Februari 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan infrastruktur berupa jalan untuk kelancaran mobilisasi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
-
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: Dinas PUPR Barito Utara Lanjutkan Penanganan Jalan Rusak