Pemkab Barut Terus Programkan Pengentasan Desa Blankspot Internet

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

 

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus memprogramkan untuk mengentaskan desa dalam katagori blankspot internet atau kesulitan sinyal karena tofografi yang perbukitan.

"Pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian bekerja sama dengan salah satu provider, telah menyalurkan internet sekitar 40 persen dari target 100 persen pada tahun-tahun mendatang," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Selasa.

Menurut dia, pada 2023 Pemkab Barito Utara telah mengalokasikan anggaran penyediaan internet desa kategori blankspot sejak daerah ini  melalui program Bupati setempat Nadalsyah dan Wakil Bupati Sugianto Panala Putera, hasilnya telah mampu mengkover 25 titik desa dari 65 desa kategori blankspot.

Tahun ini, katanya, kembali dilanjutkan agar pemerintahan desa mendapatkan hak akses yang sama terhadap internet terutama aplikasi-aplikasi pemerintahan yang saat ini hampir rata-rata menggunakan media internet atau gawai digital.

"Akses internet adalah hak setiap warga untuk mendapatkannya terutama di daerah-daerah pedesaan yang jauh dari ibu kota kabupaten," katanya.

Muhlis mengakui jaringan digitalisasi pemerintahan yang saat ini menjadi tulang punggung dari visi transformasi pemerintahan Joko Widodo telah merambah ke desa-desa berkategori blankspot/sinyal lemah/non 4G. Dan desa-desa seluruh kabupaten Barito Utara menjadi bagian tak terpisahkan dari visi presiden tersebut.

Wilayah Kalteng khususnya Kabupaten Barito Utara memiliki tingkat kesulitan yang berbeda dari daerah lain dalam hal pengentasan desa blankspot ini. Terutama terkait dengan kondisi topografi dan jumlah penduduk.

"Topografi daerah pegunungan dan perbukitan membuat provider harus memperbanyak jumlah tower dan meningkatkan kualitas BTS (basic transciever station), yang otomatis meningkatkan biaya operasional.

Sementara, menurut dia, jumlah penduduk yang kurang serta jarang pada daerah pedesaan membuat perhitungan bisnis provider atau operator penyelenggara telekomunikasi harus berpikir ulang untuk menempatkan towernya.

"Dua hal ini menjadi kendala sangat fundamental dalam percepatan akselerasi distribusi layanan internet di desa-desa seluruh Barito Utara," ujarnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/676023/pemkab-barut-terus-programkan-pengentasan-desa-blankspot-internet, Selasa, 09 Januari 2024.
  2. https://sudutkalteng.com/pemerintahan/pemkabbaritoutara/40-persen-desa-blank-spot-internet-di-barito-utara-dapat-sinyal, Minggu, 07 Januari 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat membangun jaringan internet guna memudahkan masyarakat dalam mengakses teknologi informasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
    • mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
    • digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
    • batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

    • berwujud;
    • biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
    • tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
    • diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
    1. Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
    2. Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
    3. Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    4. Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    5. Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    6. Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

 

Download: Pemkab Barut Terus Programkan Pengentasan Desa Blankspot Internet