Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah terus memacu pembangunan pada berbagai sektor, salah satunya adalah industri dalam rangka meningkatkan ekonomi daerah. Adapun salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Lamandau dalam memacu pengembangan industri, yakni meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku industri terhadap SIINas.
SIINAS merupakan suatu mekanisme untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah," kata Sekda Lamandau Irwansyah di Nanga Bulik, Senin.
Data tersebut merupakan input yang selanjutnya diolah, dianalisis, dan dijadikan sebagai suatu dasar pijakan bagi pemerintah dalam menyusun rangkaian kebijakan yang pro-industri. Dalam upaya mendorong pengembangan industri kecil menengah (IKM), SIINas memiliki peran dan fungsi yang cukup penting karena pelaku usaha industri yang telah terintegrasi dalam basis data SIINAS dapat dengan mudah mengakses segala informasi terkait upaya pengembangan usahanya.
Termasuk berkaitan dengan informasi ekspor, informasi perkembangan teknologi industri dan produk-produk fasilitasi pemerintah yang diselenggarakan pemerintah. Oleh karenanya Pemkab Lamandau telah menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) bagi pelaku usaha IKM. Kegiatan yang diselenggarakan oleh DKUKMPP Kabupaten Lamandau ini digelar dalam rangka untuk kepatuhan perusahaan industri Di Kabupaten Lamandau. Selain Pelatihan SIINAS, juga dirangkai dengan pelatihan kemasan dan pemasaran, serta pelatihan gerabah yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/719983/pemkab-lamandau-optimalkan-siinas-dukung-pengembangan-industri, Senin 30 September 2024.
- https://kaltengtoday.com/disdagperin-kalteng-gelar-bimtek-pelaporan-data-industri-melalui-sistem-informasi-industri-nasional/, Senin 30 September 2024.
Catatan:
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional:
- Pasal 1 angka 3
Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri. - Pasal 2
- Setiap Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
- Setiap Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan Data Kawasan Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
- Pasal 3 ayat (1)
Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, dan Data Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui SIINas. - Pasal 18
- Gubernur dan bupati/walikota secara berkala harus menyampaikan Informasi Industri kepada Menteri melalui SIINas.
- Gubernur dan bupati/walikota harus menyampaikan Informasi Lain kepada Menteri melalui SIINas.
Download: Pemkab Lamandau Optimalkan SIINas Dukung Pengembangan Industri