DPMPTSP Pacu Investasi Di Kalteng, Optimalkan Jejaring Promosi dan Informasi

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com

 

Palangka Raya (ANTARA) -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memacu realisasi investasi dengan mengoptimalkan pelaksanaan ragam program dan kegiatan. Pemprov Kalteng terus memacu investasi melalui DPMPTSP, salah satunya seperti yang sedang dilaksanakan hari ini yakni Fokus Group Discussion (FGD) jejaring promosi dan informasi investasi," kata Pelaksana Harian Sekda Kalteng Katma F Dirun, sebagaimana disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Sri Widanarni di Palangka Raya, Senin.

FGD ini dirangkai dengan kegiatan rapat konsolidasi realisasi investasi kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah dan pengisian capaian serta target investasi 2024. Dia menyampaikan melalui kegiatan ini diharap DPMPTSP kabupaten dan kota mampu melaksanakan manajemen penatakelolaan data investasi, yakni bagaimana seharusnya data investasi diolah dan dipilah menjadi informasi bermanfaat untuk perencanaan pembangunan. Juga bermanfaat untuk perumusan kebijakan fiskal, penyusunan regulasi dan deregulasi, pengambilan keputusan multi aspek, serta lainnya," tuturnya.

Menurutnya peningkatan investasi di Kalimantan Tengah, tak lepas dari gencarnya DPMPTSP dan dinas teknis lain dalam melakukan promosi investasi.  Amanat untuk mengembangkan iklim investasi daerah termuat dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan lklim Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Tata Cara Promosi Penanaman Modal.

"Oleh karena itu, pada hari ini juga dilaksanakan FGD jejaring promosi dan informasi investasi sebagai salah satu upaya dalam mempromosikan dan membangun citra Kalimantan Tengah sebagai tujuan investasi," ucapnya.

Adapun pada 2023 Kalimantan Tengah mampu melampaui target investasi yang diberikan Kementerian Investasi/BKPM RI yakni sebesar Rp16,09 triliun. Realisasi investasi pada 2023 yakni mencapai Rp19,11 triliun dengan persentase capaian dari target sebesar 118,74 persen.

Pada 2024 ini Kementerian Investasi/BKPM RI meningkatkan target investasi Kalimantan Tengah menjadi Rp18,96 triliun dan sampai dengan triwulan II 2024 telah tercapai sebesar Rp8,99 triliun dengan persentase 47,42 persen. Pelaksana Harian Kepala DPMPTSP Kalteng Agus Candra menambahkan, pihaknya terus berupaya memacu kinerja agar realisasi investasi mendapat hasil maksimal, dalam rangka mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan hari ini di antaranya untuk meningkatkan realisasi investasi, juga memacu peran DPMPTSP kabupaten/kota dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam penyampaian LKPM online," jelasnya.

Juga sebagai sarana konsolidasi target investasi kabupaten/kota, evaluasi pelaksanaan pengawasan terintegrasi melalui OSS RBA dan penyusunan strategi pencapaian target investasi 2024. Selanjutnya mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dalam jejaring promosi, sekaligus penyebarluasan informasi investasi berupa potensi, peluang dan proyek investasi di Kalimantan Tengah.

"Melalui kegiatan ini kami juga ingin memperoleh masukan serta tanggapan terhadap potensi, peluang dan proyek investasi yang ditawarkan, agar lebih informatif dan komprehensif bagi calon investor," tutupnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/718619/dpmptsp-pacu-investasi-di-kalteng-optimalkan-jejaring-promosi-dan-informasi, Senin 23 September 2024.
  2. https://dpmptsp.kalteng.go.id/2024/09/23/dpmptsp-gelar-fgd-jejaring-promosi-dan-informasi-investasi-kalimantan-tengah/, Senin 23 September 2024.

 

Catatan:

Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik mengatur Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pasal 1 angka 9 PP No. 24 Tahun 2018 menyebutkan Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

 

Download: DPMPTSP Pacu Investasi Di Kalteng, Optimalkan Jejaring Promosi dan Informasi