Disdik Kalteng Tingkatkan Pengawasan Di Sekolah melalui Pena Berkah

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com

 

Palangka Raya (ANTARA) -Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya untuk terus meningkatkan pengawasan dan transparansi di sekolah, salah satunya dengan memanfaatkan Platform Pena Berkah. Pelaksana Tugas Kadisdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Rabu, menyatakan, pihaknya terus memacu peningkatan pengawasan internal di setiap sekolah, memastikan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tepat sasaran, dan sesuai peraturan.

Kami juga menyelenggarakan pelatihan anti-korupsi kepala sekolah dan guru untuk memperkuat pemahaman mereka tentang integritas," jelasnya. Pena Berkah, merupakan platform yang dirancang khusus untuk meningkatkan mutu pendataan pendidikan di Kalimantan Tengah, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi guna mewujudkan tata kelola pendidikan semakin transparan, akuntabel, serta berbasis data.

Pena Berkah merupakan bentuk upaya Dinas Pendidikan dalam mewujudkan visi dan misi Gubernur Sugianto Sabran memajukan pendidikan di Kalimantan Tengah menuju pendidikan yang makin berkah. Dia menjelaskan, Dinas Pendidikan tidak bisa bekerja sendiri, sebab diperlukan dukungan semua pihak dengan berkontribusi rutin, termasuk dalam memperbarui data setiap bulannya.

Oleh karenanya dia meminta kepala sekolah mengoptimalkan peran operator dalam pengisian data di platform ini. Dengan adanya Pena Berkah, maka dapat memantau dan memberikan bantuan lebih tepat sasaran. Pena Berkah merupakan salah satu program strategis Dinas Pendidikan Kalteng, dan telah diuji aksesnya oleh 401 operator sekolah dan menggunakan domain resmi yang telah mendapat izin dari Diskominfo.

Platform ini menyajikan empat entitas utama data pendidikan yaitu sekolah, sarana prasarana, guru, dan siswa. Sistem ini dirancang untuk membantu pemantauan pembangunan di bidang pendidikan dan mendukung pengambilan keputusan guna perencanaan pembangunan ke depan. Hadirnya Pena Berkah, kami harap informasi pendidikan di Kalimantan Tengah dapat diakses dengan mudah dan akurat, serta mendorong kerja sama berbagai pihak untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah tersebut," tuturnya.

Adapun berkaitan laporan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi korupsi anggaran di sekolah, yakni sekitar 33 persen sekolah di Indonesia berpotensi melakukan korupsi, dan Kalteng menjadi salah satu wilayah yang rawan. Reza menyampaikan keprihatinan terhadap hasil survei tersebut.

Temuan ini menjadi peringatan serius bagi kami untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana pendidikan di Kalimantan Tengah," ujarnya. Reza menegaskan langkah-langkah konkret segera diambil untuk mengatasi masalah ini. Audit komprehensif pun segera dilakukan, terkait temuan 13,39 persen sekolah menyatakan penggunaan dana BOS tidak sesuai peruntukan. Kami mengadakan audit independen untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi penyalahgunaan dana. Kami akan bekerja sama dengan KPK dan pihak terkait untuk memastikan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi," katanya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/700047/disdik-kalteng-tingkatkan-pengawasan-di-sekolah-melalui-pena-berkah, Rabu 12 Juni 2024.
  2. https://kaltengpos.jawapos.com/berita-utama/12/06/2024/kadisdik-kalteng-akan-tingkatkan-pengawasan-dana-bos-melalui-pena-berkah/, Rabu 12 Juni 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Mengacu pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (8), dana BOS Reguler adalah dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. Besaran alokasi dana BOS Reguler telah ditetapkan pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 23 ayat (1), dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS Reguler di masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Ketentuan penerima dana BOS Reguler telah tercantum pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 4 tentang perubahan pada Pasal 24 Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, yakni dalam hal SLB, Sekolah Terintegrasi, dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh), maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.

 

Download: Disdik Kalteng Tingkatkan Pengawasan Di Sekolah melalui Pena Berkah