Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi III membidangi pendidikan dan kesehatan DPRD Kalimantan Tengah Siti Nafsiah mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, agar lebih memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Memperketat pengawasan tersebut untuk mengantisipasi provinsi ini kembali masuk dalam tiga teratas provinsi di Indonesia yang menyalahgunakan dana BOS, kata Siti Nafsiah di Palangka Raya, Rabu.
Bagaimanapun hasil survei penilaian integritas (SPI) Pendidikan tahun 2023 oleh KPK RI yang menempatkan Kalteng tiga teratas penyalahgunaan dana BOS, jelas sangat memprihatinkan," ucapnya. Menurut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu, seharusnya dana BOS dipergunakan secara baik dan tepat sasaran guna meningkatkan fasilitas dan kualitas pendidikan di masing-masing sekolah. Sebab, dana BOS yang digelontorkan oleh pemerintah pusat, sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Dana BOS itu seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan, bukan disalahgunakan. Kami minta pemda di Kalteng bisa lebih ketat melakukan pengawasan. Jangan sampai penyalahgunaan itu terjadi kembali," ujar Nafsiah. Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu pun menyebut, adanya indikasi penyalahgunaan dana BOS tiga teratas di Indonesia, mencerminkan adanya indikasi ketidakseriusan dalam pengelolaan dan pengawasan dana pendidikan tersebut oleh pihak-pihak, terutama Dinas Pendidikan (Disdik) di Kalteng.
Dia mengatakan bahwa penyalahgunaan dana BOS tentunya tidak hanya merugikan bagi satuan pendidikan itu sendiri, akan tetapi juga akan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dan pemerintahan, sehingga sangat diperlukan evaluasi secara menyeluruh.
Jika temuan KPK itu membuat pemda di Kalteng masih tidak peduli dengan penggunaan Dana BOS, saya tidak tau lagi. Apabila kalau pengawasan hanya setengah-setengah, lebih baik dana BOS dihilangkan saja. Daripada membuka peluang oknum menyalah gunakan dana tersebut," demikian Nafsiah.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/701085/dprd-kalteng-minta-pengawasan-terhadap-penggunaan-dana-bos-lebih-diperketat, Rabu 19 Juni 2024.
- https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemprov-kalteng/27/06/2024/pengawasan-pemanfaatan-dana-bos-akan-ditingkatkan/, Kamis 27 Juni 2024.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Mengacu pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (8), dana BOS Reguler adalah dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. Besaran alokasi dana BOS Reguler telah ditetapkan pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 23 ayat (1), dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS Reguler di masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Ketentuan penerima dana BOS Reguler telah tercantum pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 4 tentang perubahan pada Pasal 24 Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, yakni dalam hal SLB, Sekolah Terintegrasi, dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh), maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.
Download: DPRD Kalteng Minta Pengawasan terhadap Penggunaan Dana BOS Lebih Diperketat