DPRD Palangka Raya Ingatkan Penggunaan Dana BOS Harus Penuh Kehati-hatian

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com

 

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Hasan Busyairi mengatakan, keberadaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Palangka Raya. Untuk itu pengelolaan dana BOS harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, transparan dan akuntabel, karena dana tersebut mendukung keberlangsungan dan peningkatan kualitas pendidikan di satuan pendidikan dasar," katanya di Palangka Raya, Sabtu.

Dirinya menjelaskan, penting bagi Pemerintah Kota Palangka Raya untuk meningkatkan pemahaman bersama tentang regulasi dan pedoman terkait pengelolaan dana BOS. Dengan demikian ke depan tidak ada lagi perbedaan pendapat antar satuan pendidikan dan Pemerintah Kota Palangka Raya pada saat menggunakan dana BOS.

Kita harus menjadikan transparansi sebagai prinsip utama dalam pengelolaan dana BOS. Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas,” ucapnya. Hasan mengungkapkan, semua informasi terkait dengan penggunaan dana BOS harus dilaporkan secara tertib melalui Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.

Dirinya juga meminta kepada Inspektorat Kota Palangka Raya agar dapat mengawal pengelolaan dana BOS dengan melaksanakan pengawasan secara berkala, untuk memastikan setiap penggunaan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak terjadi penyimpangan.

“Kami juga akan mendorong partisipasi aktif dari semua pihak terkait, termasuk guru, orang tua siswa, dan masyarakat setempat, dalam proses pengawasan ini,” ujarnya. Dengan adanya komitmen bersama dan pengawasan yang ketat, politisi Partai Golkar ini berharap dana BOS dapat digunakan secara efektif dan transparan untuk kemajuan pendidikan.

Dengan kualitas pendidikan yang meningkat, hal tersebut menjadi bekal Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul dan memiliki daya saing yang tinggi. Saya yakin jika dari akarnya telah dipersiapkan dengan baik dan matang tanpa adanya korupsi, tentu Kota Palangka Raya bisa melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk menjadi generasi penerus bangsa," demikian Hasan Busyairi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/700587/dprd-palangka-raya-ingatkan-penggunaan-dana-bos-harus-penuh-kehati-hatian, Sabtu 15 Juni 2024.
  2. https://jurnalborneo.co.id/berita/hati-hati-pengelolaan-dana-bos-harus-transparan/, Senin 24 Juni 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Mengacu pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (8), dana BOS Reguler adalah dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. Besaran alokasi dana BOS Reguler telah ditetapkan pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 23 ayat (1), dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS Reguler di masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Ketentuan penerima dana BOS Reguler telah tercantum pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 4 tentang perubahan pada Pasal 24 Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, yakni dalam hal SLB, Sekolah Terintegrasi, dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh), maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.

 

Download: DPRD Palangka Raya Ingatkan Penggunaan Dana BOS Harus Penuh Kehati-hatian