Palangka Raya (ANTARA) -Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Hasan Busyairi meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya dapat mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) secara transparan, optimal dan akuntabel. Jangan sampai ada oknum yang justru memainkan dana BOSP untuk kepentingan diri sendiri," katanya di Palangka Raya, Sabtu.
Dia menjelaskan, pengelolaan dana BOSP secara transparan, optimal dan akuntabel, sebagai upaya memastikan dana BOSP digunakan dengan efektif dan tepat sasaran guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Palangka Raya. Dia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana BOSP. Ia berharap agar Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat terkait penggunaan dana tersebut.
Dengan transparansi yang baik, diharapkan dapat tercipta akuntabilitas yang tinggi dan masyarakat dapat memantau penggunaan dana BOSP dengan lebih baik," ucapnya.
Selain itu, Hasan Busyairi juga menginginkan optimalisasi penggunaan dana BOSP agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi sekolah-sekolah di Palangka Raya.
Dia mencontohkan, dana BOSP dapat digunakan untuk menggaji para guru honorer yang selama ini membantu memaksimalkan proses belajar mengajar di suatu satuan pendidikan. Mengingat keberadaan guru honorer ini sangat penting, maka sekolah harus benar-benar memberikan kesejahteraan," ujarnya.
Di sisi lain dalam penerapannya, ia berharap Dinas Pendidikan Palangka Raya melakukan evaluasi secara berkala terhadap penggunaan dana tersebut dan memberi bimbingan kepada sekolah-sekolah dalam pengelolaannya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan dana BOSP digunakan untuk kepentingan pendidikan yang sebenarnya, sehingga dana tersebut tidak menjadi peluang bagi oknum untuk melakukan korupsi Dengan adanya akuntabilitas yang baik, diharapkan tercipta tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana BOSP," demikian Hasan Busyairi.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/690684/disdik-palangka-raya-diminta-kelola-dana-bosp-secara-transparan-dan-akuntabel, Sabtu, 27 April 2024.
- https://lenteratoday.com/dprd-minta-disdik-palangka-raya-awasi-dan-kelola-dana-bosp-secara-transparan/, Sabtu, 27 April 2024.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Mengacu pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (8), dana BOS Reguler adalah dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. Besaran alokasi dana BOS Reguler telah ditetapkan pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 23 ayat (1), dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS Reguler di masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Ketentuan penerima dana BOS Reguler telah tercantum pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 4 tentang perubahan pada Pasal 24 Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, yakni dalam hal SLB, Sekolah Terintegrasi, dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh), maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.
Download: Disdik Palangka Raya Diminta Kelola Dana BOSP Secara Transparan dan Akuntabel