Barut Adakan Forum Perangkat Daerah untuk Akomodir Aspirasi Masyarakat

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com

 

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan Forum Perangkat Daerah (FPD) dalam upaya mengakomodir dan memperjuangkan berbagai usulan atau aspirasi masyarakat. Perlu saya sampaikan bahwa kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini, termasuk salah satu wujud nyata kita di dalam upaya mengakomodir aspirasi masyarakat,” kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis dalam sambutannya membuka kegiatan di Muara Teweh, Kamis.

Menurut dia, penyusunan rancangan awal renja perangkat daerah berpedoman pada renstra perangkat daerah, dengan tujuan untuk menjamin kesesuaian antara program, kegiatan, lokasi kegiatan, kelompok sasaran, serta prakiraan maju yang disusun dalam rancangan awal renja perangkat daerah dengan renstra perangkat daerah.

Kemudian hasil evaluasi renja perangkat daerah tahun lalu, dan hasil evaluasi hasil renja perangkat daerah tahun berjalan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa rumusan kegiatan alternatif dan/atau kegiatan baru yang disusun dalam rancangan awal renja perangkat daerah dilakukan dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran renstra perangkat daerah.

Forum perangkat daerah ini merupakan wadah bagi perangkat daerah untuk membahas rancangan awal RKPD Kabupaten Barito Utara tahun 2025 dan rancangan awal renja perangkat daerah tahun 2025 bersama pemangku kepentingan yang terkait dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, untuk memperoleh saran dan pertimbangan guna penyempurnaan," katanya.

Dia mengatakan, dengan tetap memperhatikan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyempurnaan rancangan awal renja perangkat daerah. Dalam menyusun renja perangkat daerah tahun 2025.

"Usulan-usulan prioritas dimaksud, tidak dibenarkan di luar dari ”Visi dan Misi” daerah yang telah dijabarkan ke dalam rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2024–2026 dan rencana strategis (Renstra) perangkat daerah tahun 2024–2026 pada tahun berkenaan,” kata dia.

Muhlis juga mengatakan prioritas pembangunan tersebut di pertajam melalui kegiatan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah ini. Diharapkan forum ini mampu menghasilkan dan menyepakati prioritas-prioritas kegiatan yang terbaik untuk masyarakat, sesuai dengan aspirasi yang telah disampaikan, atas dasar kebutuhan masyarakat banyak, bukan keinginan semata dan bukan pula hanya untuk kepentingan orang per orang atau segelintir masyarakat.

“Saya berharap dalam penyusunan rencana pembangunan daerah haruslah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kita memerlukan data perencanaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dikatakan, bukan perencanaan yang hanya dibuat di atas meja saja, tetapi perencanaan yang komprehensif dengan tujuan dan sasaran yang jelas, seperti lokasi, kondisi riilnya, volume atau ukurannya.

Harapan kita bersama harus ada sinkronisasi, harmonisasi program kegiatan dengan pemerintah pusat dan Pemprov Kalteng dalam upaya mendukung pencapaian visi dan misi RPJM nasional dan RPJMD Provinsi Kalteng," kata Muhlis.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/686196/barut-adakan-forum-perangkat-daerah-untuk-akomodir-aspirasi-masyarakat, Kamis 21 Maret 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/336091-pj-bupati-barito-utara-paparkan-evaluasi-kinerja-di-itjen-kemendagri, Kamis 21 Maret 2024.

 

Catatan:

Pasal 1 angka 18 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. Pasal 26 UU No. 23 Tahun 2014 mengatur bahwa:

  1. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan.
  2. Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan diketuai oleh gubernur untuk Daerah provinsi, oleh bupati/wali kota untuk Daerah kabupaten/kota, dan oleh camat untuk Kecamatan.
  3. Anggota Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah.
  4. Anggota forum koordinasi pimpinan di Kecamatan terdiri atas pimpinan kepolisian dan pimpinan kewilayahan Tentara Nasional Indonesia di Kecamatan.

Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan dapat mengundang pimpinan Instansi Vertikal sesuai dengan masalah yang dibahas.

 

Download: Barut Adakan Forum Perangkat Daerah untuk Akomodir Aspirasi Masyarakat