Pemkab Sukamara Optimalkan Insentif Fiskal Turunkan Angka Kemiskinan dan Inflasi

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com

 

Sukamara (ANTARA) - Penjabat Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Kaspinor mengatakan bahwa dana insentif fiskal digunakan untuk mendukung penurunan angka kemiskinan serta upaya mengendalikan inflasi. Bantuan ini digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengentaskan angka kemiskinan di wilayah ini," ucapnya di Sukamara, Rabu.

Hal tersebut juga disampaikannya saat penyaluran bantuan sosial tunai insentif fiskal dalam rangka penurunan angka kemiskinan dan penyaluran bantuan pangan Pemerintah Kabupaten Sukamara yang dilaksanakan di Kelurahan Mendawai pekan lalu.

Menurutnya, bantuan sosial tunai dana insentif fiskal dan cadangan pangan pemerintah (CPP) yang disalurkan saat ini diharapkan dapat mengurangi dampak dari inflasi terlebih lagi dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

"Untuk CPP adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah dan diberikan kepada masyarakat untuk mengatasi masalah pangan dan krisis pangan seperti kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan keadaan darurat lainnya," jelas Kaspinor.

Ia menerangkan, penerima bantuan sosial tunai dana insentif fiskal sebanyak 2089 keluarga penerima manfaat (KPM). Masyarakat menerima Rp 249.000 per bulannya dan akan disalurkan setiap triwulan. Sedangkan, untuk CPP akan dibagikan kepada 1.993 kepala keluarga (KK). Kita sudah salurkan di Kelurahan Mendawai dimana masing-masing KK menerima 10 kilogram beras selama enam bulan dan terus dilakukan secara bertahap ke beberapa daerah di wilayah ini," demikian rincinya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/685137/pemkab-sukamara-optimalkan-insentif-fiskal-turunkan-angka-kemiskinan-dan-inflasi, Rabu 13 Maret 2024.
  2. https://kominfosandi.sukamarakab.go.id/portal/launching-penyaluran-bansos-tunai-insentif-fiskal-kabupaten-sukamara/, Sabtu 9 Maret 2024.

 

Catatan:

Pasal 111 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur bahwa:

  1. Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
  2. Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, Pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu. Hal ini sejalan dengan tujuan dari ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 yaitu mengurangi ketimpangan horizontal dan vertikal menuju pemerataan layanan dan kesejahteraan.

 

Download: Pemkab Sukamara Optimalkan Insentif Fiskal Turunkan Angka Kemiskinan dan Inflasi