Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah desa se-Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah turut mengalokasikan anggaran sekitar Rp8,4 miliar, untuk program maupun kegiatan percepatan dan penurunan stunting berskala desa di tahun 2024 ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas Yulius melalui Kepala Bidang Kelembagaan, Perkembangan dan Kerjasama Desa Dedi Koesnawan, di Kuala Kurun, Selasa, mengatakan bahwa sesuai ketentuan pemerintah desa wajib mengalokasikan anggaran dalam APBDes minimal 10 persen untuk program tersebut.
"Sebanyak 114 pemerintah desa yang ada di Gumas menganggarkan minimal 10 persen dalam APBDes untuk program dan kegiatan percepatan dan penurunan stunting berskala desa. Jika ditotal secara keseluruhan mencapai sekitar Rp8,4 miliar pada tahun 2024 ini," beber dia.
Dirinya pun menyebut alokasi itu berdasarkan ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Bupati Gumas Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Percepatan dan Penurunan Stunting Berskala Desa dan Kelurahan.
Di mana dalam perbup tersebut ditegaskan bahwa penggunaan dana desa dapat untuk pencegahan dan penurunan stunting berskala desa, yang dilaksanakan melalui intervensi spesifik, intervensi sensitif, dan tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan desa.
"Nilai anggaran yang dialokasikan untuk program dan kegiatan percepatan dan penurunan stunting berskala desa, antara desa yang satu dengan desa yang lain berbeda-beda. Ada yang jutaan rupiah, ada yang puluhan juta, ada juga yang mencapai ratusan juta rupiah," kata Dedi.
Adapun contoh program dan kegiatan percepatan dan penurunan stunting berskala desa, antara lain pemberian makanan tambahan (PMT) bagi balita, pemberian susu bagi ibu hamil dan ibu menyusui, pelatihan kader posyandu, dan lainnya.
"PMT bagi balita serta pemberian susu bagi ibu hamil dan ibu menyusui biasanya dilakukan satu bulan sekali, tepatnya saat pelaksanaan posyandu di desa," demikian Dedi Koesnawan.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/715251/pemerintah-desa-se-gumas-kucurkan-rp84-miliar-untuk-penurunan-stunting, Selasa, 3 September 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/366200-pemerintah-desa-kabupaten-gunung-mas-alokasikan-rp84-miliar-atasi-stunting, Selasa, 3 September 2024.
Catatan:
Pemerintah Daerah melakukan upaya penurunan kasus stunting yang terjadi pada daerahnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting pada:
- Pasal 1 yang menyatakan bahwa Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud meliputi :
- peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten, kota, dan Pemerintah Desa;
- peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; dan
- peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa.
Download: Pemerintah Desa Se-Gumas Kucurkan Rp8,4 Miliar untuk Penurunan Stunting