Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menyosialisasikan Katalog Elektronik (e-katalog) dan pelatihan, sebagai bentuk dukungan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022.
Sekda Barito Timur Panahan Moetar di Tamiang Layang, Kamis, mengatakan bahwa dalam Inpres itu secara garis besar percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro dan usaha kecil (UMKM), dan koperasi lokal.
Hal tersebut juga dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa lingkup pemerintah setempat.
"Ini juga momentum penting untuk mempertemukan para pelaku pengadaan dan pelaku usaha di Bartim," tambahnya.
Dikatakan, dalam upaya mendukung Inpres No.2/2022, Pemkab Bartim bekerja sama dengan pelaku usaha untuk mengembangkan fasilitas katalog elektronik, khususnya etalase katalog lokal bagi pelaku usaha kecil dan mikro di Kabupaten Barito Timur..
Panahan juga menjelaskan e-katalog atau katalog elektronik merupakan inovasi teknologi yang sangat berharga dalam pengelolaan data dan informasi. E-katalog dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia.
"Adanya e-katalog, pemerintah daerah dapat mengelola data secara lebih efisien, akurat, dan terstruktur sesuai dengan ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018," kata dia.
Selain itu, upaya nyata dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi dalam penggunaan teknologi informasi di tingkat kabupaten.
Untuk itu, melalui sosialisasi ini, Sekda Bartim ini pun mengharapkan pelaku usaha maupun pejabat lainnya memahami tentang sistem katalog elektronik.
Untuk diketahui, sosialisasi e-katalog dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Instansi Vertikal, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asosiasi Pengusaha Barang dan Jasa, serta para pelaku usaha barang dan jasa di Kabupaten Barito Timur.
"Saya mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan ini," demikian Panahan Moetar.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/712611/sosialisasikan-e-katalog-pemkab-bartim-dukung-penggunaan-produk-dalam-negeri, Kamis, 22 Agustus 2024.
- https://faktakalimantan.co.id/2024/08/22/pemkab-bartim-gelar-sosialisasi-penyelenggaraan-katalog-elektronik/, Jumat, 23 Agustus 2024.
Catatan:
Pemerintah Daerah melaksanakan program yang termasuk dalam Belanja Daerah yakni Belanja Barang dan Jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Huruf D Belanja Daerah yang menyatakan Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas:
- Belanja Operasi: Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
- Belanja Modal: Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebihdari 1 (satu) periode akuntansi.
- Belanja tidak terduga: Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya
- Belanja transfer: Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa
Download: Sosialisasikan E-katalog, Pemkab Bartim Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri