BPK Kalteng Dorong Pemerintah Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah

Senin, 9 Desember 2024 bertempat di auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan tengah dilakukan pembukaan kegiatan pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan penyelesaian ganti kerugian daerah semester II Tahun 2024. Kegiatan dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, M. Ali Asyhar dan dihadiri oleh Inspektur dan jajarannya serta tim penyelesaian ganti kerugian daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 mengamanatkan entitas yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terhadap tindak lanjut yang telah dilaksanakan untuk selanjutnya dilakukan pemantauan oleh BPK. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan pada saat membuka kegiatan tersebut. Lebih lanjut disampaikan BPK Kalteng terus mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan melakukan penyelesaian kerugian daerah.

Kegiatan pemantauan dilaksanakan selama lima hari, 9 – 13 Desember 2024. Pemantauan tindak lanjut dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIPTL, sedangkan forum tatap muka dilaksanakan untuk mendiskusikan dan meminta klarifikasi terkait permasalahan yang belum jelas. Selanjutnya tim pembahas akan menelaah dokumen tindak lanjut yang telah disiapkan oleh entitas untuk menentukan status penyelesaian tindak lanjut tersebut. Atas pembahasan tindak lanjut yang telah dilaksanakan tersebut akan dilakukan reviu berjenjang dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat terkait.

Sedangkan pemantauan ganti kerugian daerah dilakukan menggunakan aplikasi SIKAD. Tim pembahas BPK dan tim penyelesaian ganti kerugian daerah dari Pemerintah Daerah melakukan pembaharuan data terkait kerugian daerah dan penyelesaian baik berupa pengembalian uang atau barang yang telah dilakukan pemerintah daerah. Kegiatan ditutup oleh Kepada Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah diwakili oleh Kepala Subauditorat Kalteng II, Agung Hartono.