Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah berkomitmen mewujudkan generasi muda sehat dan bebas dari stunting. Untuk mencapai hal tersebut perlu kerja sama dengan melibatkan semua pihak terkait, dalam rencana aksi yang komprehensif dan berkelanjutan," kata Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa di Pangkalan Bun, Rabu.
Budi mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkab Kobar adalah melalui Temu Kerja Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS). Temu kerja dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan rencana aksi percepatan penurunan stunting di wilayah," ucapnya.
Lanjutnya, dalam hal ini TPPS miliki peran penting dalam mengawal berbagai program terkait stunting. Kunci keberhasilan gerakan penurunan stunting terletak pada kualitas pelaksanaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dengan komitmen dan kerja sama kuat antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan, kita dapat memastikan gerakan ini berjalan dengan baik dan menghasilkan data akurat untuk intervensi lebih efektif,” ucapnya.
Budi menambahkan, melalui temu kerja tersebut diharap memperkuat sinergi antar instansi dalam mendukung percepatan penurunan stunting, khususnya di wilayah Kobar. Dengan sinergi kuat kita dapat mewujudkan generasi muda sehat dan bebas dari stunting, serta Kobar mampu melahirkan anak muda yang dapat memajukan daerah ke depannya," tutup Budi Santosa.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/723149/pemkab-kobar-komitmen-wujudkan-generasi-bebas-stunting, Rabu 16 Oktober 2024.
- https://www.rri.co.id/palangkaraya/stunting/1048424/peran-tpps-mengawal-program-stunting-di-kobar, Rabu 16 Oktober 2024.
Catatan:
Stunting jika dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Sedangkan pengertian stunting menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah anak balita dengan nilai z-scorenya kurang dari -2.00 SD/standar deviasi (stunted) dan kurang dari -3.00 SD (severely stunted). Jadi dapat disimpulkan bahwa stunting merupakan gangguan pertumbuhan yang dialami oleh balita yang mengakibatkan keterlambatan pertumbuhan anak yang tidak sesuai dengan standarnya sehingga mengakibatkan dampak baik jangka pendek maupun jangka panjang. Arahan presiden Republik Indonesia terhadap percepatan penurunan stunting di Indonesia telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Hal ini menjadi fokus utama Presiden, karena semakin banyak kasus stunting yang terjadi di Indonesia. Penyebab stunting adalah kurangnya asupan gizi yang diperoleh oleh balita sejak awal masa emas kehidupan pertama, dimulai dari dalam kandungan (9 bulan 10 hari) sampai dengan usia dua tahun. Stunting akan terlihat pada anak saat menginjak usia dua tahun, yang mana tinggi rata-rata anak kurang dari anak seusianya.
Penyebab utama stunting diantaranya, asupan gizi dan nutrisi yang kurang mencukupi kebutuhan anak, pola asuh yang salah akibat kurangnya pengetahuan dan edukasi bagi ibu hamil dan ibu menyusui, buruknya sanitasi lingkungan tempat tinggal seperti kurangnya sarana air bersih dan tidak tersedianya sarana MCK yang memadai serta keterbatasan akses fasilitas kesehatan yang dibutuhkan bagi ibu hami, ibu menyusui dan balita. Dampak stunting pada anak akan terlihat pada jangka pendek dan jangka panjang. Pada jangka pendek berdampak terhadap pertumbuhan fisik yaitu tinggi anak di bawah rata-rata anak seusianya. Selain itu, juga berdampak pada perkembangan kognitif dikarenakan terganggunya perkembangan otak sehingga dapat menurunkan kecerdasan anak. Sedangkan untuk jangka panjang, stunting akan menyebakan anak menjadi rentan terjangkit penyakit seperti penyakit diabetes, obesitas, penyakit jantung, pembuluh darah, kanker, stroke, dan disabilitas di usia tua. Selain itu, dampak jangka panjang bagi anak yang menderita stunting adalah berkaitan dengan kualitas SDM suatu negara. Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa. Jika stunting tidak segera diatasi hal ini tentunya akan menyebabkan penurunan kualitas SDM di masa yang akan datang. Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, upaya penurunan stunting tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan saja, tetapi diharapkan bisa dilakukan oleh semua pihak, baik itu pemerintah desa, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Dengan adanya sinergi dan kerja sama di berbagai sektor pemerintahan diharapkan bisa menurunkan angka stunting di Indonesia.
Download: Pemkab Kobar komitmen wujudkan generasi bebas stunting