Asisten 2 Setda Wajib Pajak Harus Pahami PPH Pasal 21 dan TER

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Tamiang Layang (ANTARA) - Asisten II Setda Barito Timur, Kalimantan Tengah Amrullah mengatakan para wajib pajak harus memahami penerapan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). PPh Pasal 21 dengan TER disosialisasikan agar wajib pajak tahu tarif yang lebih ringan dan sesuai dengan kapasitas,” kata Amrullah di Tamiang Layang, Rabu.

Dia mengatakan, pemerintah wajib menyampaikan kepada para wajib pajak dengan melakukan sosialisasikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur penerapan PPh Pasal 21 TER. Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah penetapan tarif efektif yang lebih rendah dibandingkan tarif umum PPh Pasal 21.

Langkah ini diambil untuk mengurangi beban pajak bagi wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki pendapatan dalam kisaran tertentu serta menjalankan jenis usaha yang telah ditentukan. Tambah Amrullah, pemerintah melalui peraturan ini berkomitmen memberikan insentif perpajakan yang dapat mendorong pertumbuhan sektor usaha dan menarik investasi baru.

Dengan adanya peraturan ini, berkomitmen memberikan insentif perpajakan yang dapat mendorong pertumbuhan sektor usaha dan menarik investasi-investasi yang baru,” jelas Amrullah. Selain itu, tambahnya, peraturan baru ini diharap mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menciptakan iklim investasi lebih baik, terutama dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi.Selan itu, pelatihan sekaligus sosialisasi ini diharap dapat tercipta sistem administrasi perpajakan efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga kepatuhan sukarela dari wajib pajak dapat meningkat,” demikian Asisten II Setda Bartim Amrullah.

Sekda Bartim Panahan Moetar diwakili Asisten II Setda Bartim Amrullah membuka secara resmi acara sosialisasi terkait perubahan aturan Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan TER

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/723333/asisten-ii-setda-wajib-pajak-harus-pahami-pph-pasal-21-dengan, Kamis 17 Oktober 2024.
  2. https://mediacenter.baritotimurkab.go.id/asisten-ii-buka-sosialisasi-perubahan-aturan-pph-pasal-21-dengan-tarif-efektif-rata-rata/, Rabu 16 Oktober 2024

 

Catatan:

Pajak menurut UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan di gunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.  Pajak penghasilan menurut Direktur Jenderal Pajak No. PER37/PJ/2013, pada pasal 1 ayat (2) adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP No. 46 Tahun 2013 pasal 2 ayat (1) berbunyi Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final”. Menurut UU No. 7 tahun 2021 pada pasal 17 diatur besarnya pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Wajib pajak tidak akan merasakan secara langsung manfaat atas pajak yang dibayarkannya. Wajib pajak akan mendapatkan manfaat pembayaran pajak secara tidak langsung melalui program-program yang dilaksanakan oleh Pemerintah yang dibiayai dengan pajak yang telah dikumpulkan;

Pembayaran pajak merupakan perwujudan sikap gotong royong warga negara untuk bersama-sama membiayai pengeluaran negara dan pembangunan nasional. Pengeluaran negara dan pembangunan nasional tersebut dilaksanakan dengan tujuan utama untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat.

Download: Asisten 2 Setda Wajib Pajak Harus Pahami PPH Pasal 21 dan TER